SUKABUMIUPDATE.com - Debat kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi kedua batal digelar, Komisi I DPRD Kota Sukabumi panggil seluruh komisioner KPU Kota Sukabumi. Selain terkait debat publik, pemanggilan itu untuk mempertanyakan kinerja KPU selama pelaksanaan Pilkada di Kota Sukabumi.
Selain KPU Kota Sukabumi, DPRD Kota Sukabumi pun mengundang Panwaslu, Disdukcapil dan pihak kepolisian dari Polres Sukabumi Kota. Setiap lembaga tersebut diminta memaparkan terkait pelaksanaan Pilkada di Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Debat Publik Batal, PB Himasi Tuntut Ketua KPU Kota Sukabumi untuk Mundur
Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi mengatakan, Komisi I sengaja memanggil semua lembaga terkait penyelenggaran Pemilu di Kota Sukabumi. Mulai dari awal pelaksanaan hingga saat ini.
"Pemanggilan ini bukan hanya adanya accident, namun ingin mengetahui sejauh mana kinerja KPU, Panwaslu, Disdukcapil dan Polres Sukabumi Kota," ujar Yunus dalam sambutannya di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (22/6/2018).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Hamzah menjelaskan terkait pembatalan debat publik kedua ia mengaku belum mengeluarkan anggaran sekecil apapun. Pasalnya proses pembayaran dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
"Setelah selesai acara baru dibayar. Jadi untuk debat beberapa waktu lalu belum kita bayar," ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, uang untuk pembayaran debat tahap kedua itu masih berada di rekening KPU Kota Sukabumi. Terkecuali untuk debat pertama yang sudah dibayar setengah dari anggaran yang telah disepakati.
"Untuk pembayaran debat kedua ini masih dibahas karena pelaksanaannya tidak terlaksana. Karena ada sebab atau suatu hal, makanya kita bahas dulu dengan pihak Event Organizer (EO). Ini masuk kategori force majeure. Makanya kita bahas dulu," paparnya.
BACA JUGA: Jika Menang Pilwalkot Sukabumi, Ijabah Langsung Terapkan Tukin
Anggaran debat sendiri kata Hamzah ialah sebesar Rp193 juta untuk dua kali debat. Walaupun anggaran yang disediakan KPU Kota Sukabumi untuk tiga kali debat ialah Rp 300 juta.
"Karena ini sifatnya lelang, makanya yang dapat EO dengan anggaran 193 juta untuk dua kali debat. Sehingga, uang yang tersisa diserahkan kembali ke negara," jelasnya.
Terkait izin untuk menggelar debat di Gedung Anton Soedjarwo, tambah Hamzah ia menegaskan sudah mendapatkan izin dari pihak pengelola.
BACA JUGA: Debat Publik Pilwalkot Sukabumi Dibatalkan, Andri: Kami Turut Prihatin
Bahkan geladi hingga pemasangan alat dikawal oleh pihak Secapa, namun sebelum acara dimulai dihentikan secara sepihak.
"Awalnya kami izin sudah kami tempuh. Bahkannya, tapi baru saja akan dimulai diberhentikan secara sepihak dengan alasan fasilitas pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye," pungkasnya.