SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menerima sebanyak 231.224 surat suara Pilkada 2018 Kota Sukabumi. Kedatangan surat suara tersebut sekitar pukul 07.10 WIB dan dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian.
Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengatakan, Jumlah surat suara yang diterima telah ditambah sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT per TPS sehingga jumlahnya relatif lebih banyak dari DPT Kota Sukabumi sebanyak 225.349.
BACA JUGA: Diprotes, Debat Publik KPU Kota Sukabumi akan Evaluasi
"Jadi, surat suara yang sebanyak 231.224 telah ditotalkan dengan 2,5 persen dari jumlah DPT per TPS," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/5/2018).
Surat suara untuk Pilwalkot ini, kata Agung, dibawa dengan cara dikemas ke dalam 116 bok.
"Sebanyak 115 bok berisi 2.000 surat suara per dusnya. Sementara satu bok lagi berisi 1.244," paparnya.
BACA JUGA: Sosialisasi Pilkada, KPU Kota Sukabumi Menggelar Simulasi Pencoblosan
Selain itu, sambungnya, ada tambahan sebanyak 1 dus yang berisi 2.000 surat suara. Tambahan itu untuk pemungutan suara ulang.
"Satu dus tambahan ini khusus untuk pemungutan suara ulang," terangnya
Agung menegaskan, surat suara tersebut dibawa oleh truk dengan kondisi disegel bahkan proses pembukaan segelnya disaksikan langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan kepolisian.
"Kondisi mobilnya saat tiba di KPU masih disegel, proses pembukaan segel dan pemindahan ke ruangan di KPU pun diawasi oleh Panwaslu dan kepolisian," tegasnya.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Diingatkan Soal ASN di Acara Debat Kandidat
Menurut Agung, surat suara itu disimpan hingga proses pelipatan surat suara pada 4 Juni 2018 nanti di ruangan terkunci di KPU Kota Sukabumi bahkan akan dijaga ketat oleh anggota kepolisian.
"Surat suaranya disimpan di ruang terkunci dan dijaga oleh anggota kepolisian, tinggal menunggu surat suara untuk Pilgub dari KPU Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.