SUKABUMIUPDATE.com - Aktifis mahasiswa mendesak Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, untuk mencopot pejabat direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) yang berasal dari kalangan pengurus partai politik. Keberadaan pengurus parpol pada jabatan-jabatan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
BACA JUGA: PP 54 Tahun 2017 dan Nasib Politikus Sukabumi di Kursi BUMD
Seperti yang diungkapkan Koordinator Presidium Aktivis Solidaritas Mahasiswa Sukabumi (Somasi), Aris Rindiansyah). Tak cuma mencopot, Bupati Marwan dinilai perlu memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pengurus partai politik yang menduduki jabatan di beberapa BUMD milik Pemkab Sukabumi.
"Kami meminta kejelasan dan ketegasan Bupati Sukabumi terkait permasalahan ini. Kalau memang dugaan itu terbukti, sesuai aturan Bupati harus bisa memberhentikannya," ujarnya Aris ditemui sukabumiupdate.com, Selasa (8/4/2018).
Ia menilai, akan lebih baik jika Marwan secepatnya bertindak. Ini untuk menghindari kegaduhan politik yang dikhawatirkan menghambat pembangunan.
"Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, syarat menjadi direksi, dewan pengawas atau komisaris, dan pegawai BUMD diantaranya adalah tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif," pungkasnya.