SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memanggil seluruh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi. Pemanggilan tersebut terkait dengan penetapan surat suara yang akan dipergunakan pada 27 Juni 2018 mendatang.
"Hari ini penetapan surat suara dan harus ditandatangani oleh para calon," ujar Komisioner Divisi KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara kepada sukabumiupdate.com, Senin (30/4/2018).
Dalam surat suara yang ditandatangani calon tersebut, kata Agung, terdiri dari foto, desain, nama, serta penyandangan gelar. Sekaligus pengecekan kesesuaian nama, apakah ada yang salah atau tidak.
"Alhamdulillah semua setuju dan tidak ada yang keberatan," katanya.
BACA JUGA: Panwascam Tuding PPK Cicurug Sukabumi Gagal Sosialisasikan Pilkada 2018
Surat suara yang akan dicetak sebanyak 2,5 persen dari DPT per TPS dan ditambah 2.000 surat suara cadangan untuk pemungutan ulang.
"Jadi sekitar 231 ribu yang dicetak," pungkasnya.