SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 di Gedung BK3D Cibadak, Rabu (25/4/2018).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi menuturkan, rapat tersebut untuk membahas pembentukan KPPS yang nantinya akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: KPU Jabar Bekali 47 PPK Kabupaten Sukabumi Soal P2S
"KPPS nantinya dibentuk oleh anggota PPS di setiap desa yang berjumlah lima orang dan akan ditugaskan di setiap TPS. Ditambah 2 orang pengamanan TTP (Pinmas)," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Pembentukan KPPS tersebut, sambung Dede, dilakukan 30 hari sebelum hari pencoblosan. Sehingg pada tanggal 3 juni 2018 mendatang harus sudah terbentuk.
"KPU hanya menerima hasi laporan dari PPS untuk pembentukan KPPS, dan semua teknisnya ada di PPS," pungkasnya.