SUKABUMIUPDATE.com - Tim pasangan calon (Paslon) Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham) menyambangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi. Tim Faham meminta audiensi dengan Panwaslu.
"Hearing ini lebih kepada ingin diskusi dengan Panwaslu terkait hal pelanggaran dan apapun. Sebab, paslon nomor dua ini sering dianggap melakukan pelanggaran," ujar Ketua Tim Advokasi Faham Hendra Bachtiar di Kantor Panwaslu Kota Sukabumi, Selasa (24/4/2018).
Menurut Hendra, hal sekecil apapun Faham selalu dijadikan pelanggaran. Sehingga hearing ini untuk mendengarkan dan menyamakan persepsi terkait pelanggarannya.
"Kita ingin tahu bentuk pelanggaran apa. Makanya kita ingin hearing. Biar ada persamaan persepsi antara Faham dan Panwaslu terkait pelanggaran," ucapnya.
BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Pertajam Penanganan Pelanggaran Sengketa Cepat Bagi Panwascam
Hendra merasa cukup banyak pelanggaran sering dipanggil oleh Panwaslu untuk mengklarifikasi. Bahkan mengenai hal yang sangat kecil. Kalau dihitung dari undangan klarifikasi cukup banyak. Dari mulai APK hingga ceramah yang dianggap pelanggaran.
"Paslon kami memang melaksanakan kegiatan di masjid. Namun itu ceramah, sebab beliau sebagai ustad. Setiap kegiatan dakwah, murni ceramah, tanpa ada kampanye ataupun ajakan mendukungnya," ungkapnya.
Namun, tim Faham dibuat kecewa pasalnya ia merasa Panwaslu melakukan pembatalan sepihak agenda hearing oleh Panwaslu Kota Sukabumi. Padahal, rencananya agenda tersebut dilaksanakan pada Selasa ini. Hal itupun atas inisiatif Panwaslu, di kantornya.
"Kita datang ke sini (Panwaslu) sesuai dengan keingin Panwaslu. Sebab, permintaan hearing dari kita itu pada Senin (23/4/2018). Namun saat datang ke sini, tidak ada satupun komisioner Panwaslu yang berada di Kantor Panwaslu. Stafnya mengatakan sedang di Bandung, lantaran ada agenda dadakan dari Bawaslu," tegasnya.
Seharusnya, kata Hendra ada surat pembatalan dari Panwaslu tatkala tidak jadi kegiatannya. Sehingga tidak membuat tim Faham kecewa.
"Kepada tim Faham tidak ada konfirmasi pembatalan. Makanya kita berhusnudzon datang ke sini. Ternyata pas datang, tidak ada satupun komisioner yang berada di Kantor Panwaslu," ucapnya.
Sementara Tim Kuasa Hukum Faham Lainnya Ivan Faizal menambahkan, hal yang paling janggal ialah mengenai APK dan billboard. Sebab, billboard Faham selalu ditindak. Sedangkan paslon lain seolah pembiaran.
BACA JUGA: Tidak Rapat Umum, Sapa Warga dengan Blusukan Pilihan Kampanye Ijabah
"Intinya ingin menyamakan persepsi. Seolah-olah ada aturan ganda. Makanya kita ingin mengadakan hearing," terangnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin melalui sambungan telepon mengatakan, Panwaslu memang tidak membuat surat pembatalan. Sebab, seluruh komisioner Panwaslu mendapat undangan dadakan dari Bawaslu.
"Kita itu ada undangan dadakan dari Bawaslu. Makanya langsung meluncur. Kita tidak membatalkan agenda tersebut, karena kita secara mendadak harus ke Bawaslu. Makanya kami mendelegasikan seorang staf dari divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga juga staff divisi penindakan dan penanganan pelanggaran," akunya.
Soal pelanggaran, lanjut Aminuddin, seluruh tindakan pelanggaran yang dilakukan paslon diproses sesuai aturan oleh Panwaslu Kota Sukabumi. Sehingga tidak ada keberpihakan ataupun memihak.
BACA JUGA: Ketua Panwaslu Kota Sukabumi: Ini Yang Tak Boleh Dilakukan Paslon di Bulan Ramadhan
"Seluruh tindakan sesuai peraturan dalam proses penindakannya," tegasnya.
Aminuddin mengaku, terkait banyaknya dugaan pelanggaran oleh Faham yang dirasakan tim nya. Memang seperti itu adanya. Sebab, paslon yang lain pun sama.
"Paslon manapun yang ada indikasi dugaan pelanggaran selama pemantauan atau proses pengawasan yang dilakukan oleh panwaslu ada tidak kami biarkan terutama berdasarkan hasil temuan Panwaslu. Kalau banyak pelanggaran, memang seperti itu adanya," jelasnya.
Namun tentunya kata Aminuddin, Panwaslu mempunyai peran dalam pencegahan. Hal itu wajar manakala Panwaslu melakukan komunikasi aktif dengan masyarakat agar terlibat langsung dalam melakukan pengawasan dan pencegahan.
BACA JUGA: Tak Laporkan LPSDK, Panwaslu Kota Sukabumi: Paslon Tak Bisa Ikut Kontestasi Pilkada
"Kita tidak pernah menjegal siapapun yang melakukan kegiatan keagamaan karena itu wilayah privasi masing-masing warga," katanya.
Intinya, kata Aminuddin, Panwaslu akan melakukan seluruh langkah gerak serta proses tindaklanjut penanganan pelanggaran. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semua penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan dan tetap dalam rule the game Panwas," pungkasnya.