SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Kota Sukabumi yang akan menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus membawa KTP el atau Surat Keterangan (Suket). Hal tersebut sebagai syarat tambahan untuk mencoblos.
"Syarat tambahan ini harus dibawa bersama dengan formulir C6-KWK saat datang ke TPS," ujar Komisioner Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Kota Sukabumi, Harlan Awaluddin Kahar, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/4/2018).
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Belum Terima LPSDK Setiap Paslon
Tanpa menyertakan KTP el ataupun suket, kata Harlan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak akan memperbolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya sebelum membawa syarat yang telah ditentukan terlebih dahulu.
"Kalau tidak membawa KTP el ataupun suket, pemilih pasti disuruh pulang untuk membawa dulu oleh petugas KPPS," tuturnya.
Menurut Harlan, aturan tersebut terdapat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2018. Lebih tepatnya di dalam pasal 7 poin 2.
"Dalam memberikan suara di TPS, pemilih menunjukkan formulir model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS," jelasnya.
Oleh karena itu, sambungnya, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi tengah gencar untuk membuatkan KTP el bagi 1.800 masyarakat yang terdata di database. Walaupun orang-orang yang terdata itu sudah memiliki suket.
"Mereka itu sudah punya suket, tinggal ditukar menjadi KTP el," ungkapnya.
BACA JUGA: Jelang P2S, KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Kerja
Harlan menambahkan, walaupun sama-sama harus menbawa KTP el dan suket, namun orang yang terdata di DPT ini lebih leluasa dalam menentukan waktu memilih. Berbeda dengan yang tidak terdata di DPT.
"Nanti ada bukti terdata itu ialah dengan adanya form C6-KWK. Nah, kalau yang terdata itu waktu memilihnya bisa dari pagi sampai jam 13.00 WIB. Sementara yang tidak terdata dari jam 12.00 sampai 13.00 WIB. Namun mereka tetap bisa memilih," pungkasnya.