SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Sekda Kota Sukabumi, Shaleh Makbulah mengaku belum mendapatkan laporan terkait adanya dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar kode etik. Ia belum bisa menentukan sanksi apa yang bisa diberikan kepada keduanya.
"Saya belum mendapatkan kabar atau tembusan dari Inspektorat jadi saya belum tahu," ujar Shaleh usai menghadiri rapat pleno bersamaan KPU Kota Sukabumi di salah satu hotel, Kamis (19/4/2018).
BACA JUGA: Ikut Kampanye Paslon, Dua ASN Disdik Kota Sukabumi Kena Teguran
Shaleh mengaku, belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan jika keduanya terlibat kampanye. Pasalnya harus dilihat dari tingkat kesalahannya terlebih dahulu.
"Kita lihat dulu kesalahannya, apakah berat, ringan atau sedang," tegasnya.
Menurutnya, kasus ini kemungkinkan masih dalam proses di inspektorat. Sehingga belum sampai laporanyan ke Sekda. "Mungkin nanti kalau sudah final, (laporannya masuk,red) ke saya," katanya.
BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Tangani Empat ASN Tidak Netral
Saleh sangat menyesalkan jika benar ada ASN yang terlibat. Apalagi ia mengaku sudah sering melakukan sosialisasi melalui Desk Pilkada serta mengingatkan setiap apel pagi, bahwa PNS tidak boleh ikut ikutan.
"Kami sudah sering mengingatkan dan mengimbau melalui Desk Pilkada serta apel pagi PNS tidak boleh ikut ikutan dan dapat menjaga kode etik ASN," pungkasnya.