SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 2.962 pemilih penyandang disabilitas telah ditetapkan dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.
Dari 386 desa ataupun kelurahan di 4.118 Tempat Pemungutan Suara (TPS) jumlah pemilih tetap penyandang disabilitas terdata sebanyak 2.962 orang yang terdiri atas pemilih difabel laki-laki sebanyak 1.448 orang dan perempuan sebanyak 1.514 orang.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi: Jumlah DPT Bertambah 1.307 Pemilih
"Kita tahu pemilih disabilitas sudah ditetapkan di 47 kecamatan yang terdiri dari tuna rungu, tuna daksa dan lainnya," ujar ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (19/4/2018).
Bantuan hak pilih kepada disabilitas tersebut, kata Dede, merupakan hal yang baru dan hanya di Provinsi Jawa Barat yang memberikan kesempatan pada difabel untuk menjadi pemilih.
"Bahkan tadi pun, perwakilan dari keempat calon gubernur memberikan tanggapan yang cukup bagus terkait pemilih difabel," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Sukabumi, Agung Munajat mengatakan, dirinya mempertanyakan bagaiman pemilih disabilitas melakukan hak pilihnya.
BACA JUGA: Rapat Pleno, KPU Kabupaten Sukabumi: Pemilih Lelaki Lebih Banyak Dari Perempuan
"Apakah data disabilitas sudah dikoordinasikan dengan Dinas Sosial?, terus bagaimana pelaksanaan pencoblosan untuk penyandang disabilitas?. Tentunya hal ini harus dipikirkan dari sekarang," singkatnya.