SUKABUMIUPDATE.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi menghentikan pengusutan kasus dugaan politik uang pasangan Jona Arizona-Hanafie Zain (Ijabah). Sebelumnya, dugaan politik uang paslon tersebut terkait dengan pemberangkatan puluhan jemaah umroh.
BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Cium Dugaan Politik Uang Paslon Ijabah
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi beberapa pihak dan sesuai mekanisme yang ada. Hasilnya, Ijabah tidak terbukti melakukan pelanggaran itu.
"Beberapa orang kami undang untuk klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu untuk menyelidiki tentang unsur-unsur ataupun pihak-pihak yang terlibat di dalam dugaan itu," ujar Amin, Sabtu (14/4/2018).
"Dugaan money politic tidak terbukti, karena di dalam pasal 72 undang-undang nomor 10 tahun 2016 disebutkan, bahwasannya objeknya itu adalah calon dan atau tim kampanye," ucapnya.
Panwaslu juga memastikan, bahwa yang yang membiayai dan orang-orang diberangkatkan umroh tidak masuk tim kampanye atau relawan. Paslon Ijabah juga terbukti tidak membiayai umroh.
BACA JUGA: Tingkatkan Keterampilan Warga Kota Sukabumi, Ijabah Canangkan Pendidikan Vokasional
"Terbukti bukan Paslon yang membiayai terkait dengan pemberangkatan umroh ini," tegasnya.
Lebih lanjut, unsur-unsur itu kemudian menjadi dasar bagi sentra gakkumdu dan Panwaslu untuk menentukan bahwasannya dugaan ini tidak terbukti. Otomatis, dugaan ini tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan tim penyidik dari Polres Sukabumi Kota.