SUKABUMIUPDATE.com - Mediasi akhirnya dilakukan antara pihak serikat buruh dengan pihak PT Gunung Salak Sukabumi, serta pemerintah terkait di sela aksi unjuk rasa dan mogok kerja di halaman pabrik, Rabu (25/11/2020).
Sekretaris Pengurus Tingkat Perusahaan (PTP) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) PT Gunung Salak Sukabumi, Didit Kurniawan mengatakan, dalam mediasi tersebut pihak perusahaan akan tetap memutuskan hubungan kerja dengan empat orang buruh tersebut.
"Pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan buruh dan tetap memberhentikan empat buruh," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, usai mediasi.
BACA JUGA: Buruh PT Gunung Salak di Cidahu Sukabumi di-PHK, DPRD: Itu Menyalahi Aturan!
Didit menuturkan, pihak pemerintah yang memfasilitasi mediasi tersebut meminta perusahaan untuk memenuhi tuntutan para buruh. Karena buruh tersebut sudah layak untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
"Secara aturan empat buruh tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk naik menjadi karyawan tetap. Dinas ketenagakerjaan dan Bandan Pengawasan Tenagakerja juga sudah menyarankan keempat buruh itu untuk naik menjadi karyawan tetap," terangnya
Tindakan selanjutnya, para buruh yang tergabung dalam GSBI mengancam akan menduduki halaman PT Gunung Salak Sukabumi hingga tuntutan tersebut dipenuhi.
BACA JUGA: 4 Orang di-PHK, Buruh PT Gunung Salak di Cidahu Sukabumi Demo dengan Protokol Kesehatan
"Kita akan menduduki dan menginap disini sampai tuntutan ini diindahkan, semua anggota GSBI akan dikerahkan untuk menduduki ini," tandasnya.
Sementara sukabumiupdate.com masih berupaya meminta tanggapan dari pihak PT Gunung Salak Sukabumi.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.