SUKABUMIUPDATE.com - Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Fahmi Mubarok melalui Kanit Laka Lantas Iptu Nandang Herawan mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat di Pamuruyan Cibadak Sukabumi berawal dari pengendara tersebut yang hendak mendahului kendaraan lainnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, tepatnya di Kampung Pamuruyan RT 02/09 Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (19/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 2507 EG dan mobil Suzuki APV bernomor polisi B 1266 SFG terlibat dalam kecelakaan itu.
Nandang menuturkan, kecelakaan lalu lintas tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 2507 EG yang dikendarai YS (48 tahun) membawa penumpang bernama E (51 tahun), melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor.
Setibanya di tempat kejadian, melintasi jalan lurus menanjak, kemudian mendahului sepeda motor yang berada di depannya ke sebelah kanan jalan. Pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan melaju mobil Suzuki APV bernomor polisi B 1266 SFG.
BACA JUGA: Kecelakaan di Pamuruyan Cibadak Sukabumi, Pengendara Beat Meninggal
"Sehubungan jarak sudah dekat maka bagian depan sepeda motor Honda Beat mengenai bagian bemper depan sebelah kanan dari Suzuki APV," kata Nandang kepada sukabumiupdate.com.
Nandang berujar, akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Beat mengalami cedera kepala, pendarahan di kepala, memar mata kanan, mengeluarkan darah di telinga, dan memar di dada. Sedangkan penumpang sepeda motor Honda Beat mengalami luka memar di dada, mengeluarkan darah di hidung, tanggal gigi atas, dan dibawa ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Sementara pengemudi mobil Suzuki APV dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Polisi menyebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Sekarwangi.
Pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Beat tersebut merupakan warga Kampung Cijambe RT 03/01 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Sedangkan pengemudi mobil Suzuki APV berinisial WAR (22 tahun) tercatat sebagai warga Kabupaten Ciracap.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.