SUKABUMIUPDATE.com - 15 orang mahasiswa dan pelajar yang diduga tergabung dalam kelompok Anarko berusaha diamankan aparat pada aksi demonstrasi buruh menolak UU Cipta Kerja alias Omnibus Law yang digelar di halaman Monumen Perjuangan Palagan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2020).
Keberadaan mereka ini sudah tercium oleh aparat kepolisian dan TNI sebelum tiba di lokasi unjuk rasa. Ketika mereka datang dan mengundang yel-yel, aparat langsung menghadang mereka untuk dimintai keterangan. Dari 15 orang itu, 4 lainnya berhasil melarikan diri, sehingga hanya 11 orang yang berhasil diamankan.
BACA JUGA: Demo Tolak UU Ciptaker di Sukabumi Berlanjut, Massa Buruh di Utara Padati Jalan Nasional
Aparat kemudian memeriksa setiap orang yang mengenakan pakaian serba hitam itu. Dari tangannya berhasil ditemukan sejumlah alat peraga aksi unjuk rasa yang bertuliskan "A" dan "Im not anti system", serta beberapa lembar poster.
Kelompok ini diamankan karena keberadaannya pada setiap gelaran aksi sering memprovokasi aksi tersebut hingga berakhir ricuh.
Dari 15 orang tersebut, 2 diantaranya berdomisili di Depok dan 1 orang mahasiswa salah satu perguruan tinggi asal Bandung, namun bertempat tinggal di Sukabumi.
Saat ini aparat masih mendalami keterangan dari anggota kelompok tersebut.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.