SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi menanggapi adanya dugaan jual beli tanah negara di Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
Ketua SPI Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud menilai, tanah negara seluas 30 hektare Blok Rawabalong di Kampung Bungur Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah tersebut adalah lahan yang diklaim oleh PT Bumiloka Swakarya sejak perpanjangan HGU pada tahun 1992.
BACA JUGA: Tanah Negara di Jampang Tengah Sukabumi Disoal, Petani Sebut Ada yang Perjualbelikan
"Setelah ditelusuri dan SPI mendapatkan data bahwa tanah tersebut adalah berstatus tanah negara. Sehingga pada tahun 2016 saat habis HGU, SPI memperjuangkan lahan tersebut agar dikeluarkan dari HGU," kata Rozak kepada sukabumiupdate.com, Minggu (26/7/2020).
"Desakan SPI didorong oleh Komisi I DPRD pada saat itu. Sudah sepakat dengan pihak perusahaan untuk tidak mengklaim lagi dan diusulkan untuk didistribusikan kepada petani penggarap," imbuh Rozak.
Masih kata dia, kalau hari ini ada pihak-pihak yang melakukan tindakan jahat dengan memperjual belikan lahan tersebut, maka SPI mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan agar oknum yang menjual beli tanah rakyat diproses hukum.
BACA JUGA: Petani Dikriminalisasi, SPI Bantah Ada Pendekatan Persuasif Soal Lahan PTPN VIII Sukabumi
"Karena sejak 2015, kami memperjuangkan tanah itu untuk penggarap bukan untuk oknum yang serakah, apalagi ada kepentingan investor," tegasnya.
Rozak menilai, seharusnya pemerintah setempat seperti kepala desa dan BPD harus mengawal agar hak petani setempat dikembalikan dengan mendorong perjuangan SPI dalam melegalkan tanah tersebut untuk rakyat.
"Apapun alasannya, tanah tersebut harus dikembalikan kepada petani. Kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami kasus ini, karena telah merugikan kepentingan petani. Penjarakan para oknum yang tidak bertanggungjawab tanpa memandang latar belakang," pungkasnya.