Terus Terjadi, Komnas PA Nyatakan Sukabumi Zona Merah Kejahatan Seksual Anak

Minggu 19 Juli 2020, 04:51 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kejahatan seksual yang dilakukan TA (42 tahun) terhadap anak perempuan berinisial HJ (16 tahun) mendapat atensi serius dari ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Pencabulan yang dilakukan TA di Rumah Dinas (Radin) Dinas Keagamaan di Kota Sukabumi pada Sabtu 27 Juni 2020 itu, menambah panjang daftar kasus kejahatan seksual anak yang terus terjadi di Kabupaten Sukabumi serta Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Pria Ini Nekat Cabuli Pelajar di Kamar Mandi Rumdin Lembaga Keagamaan di Sukabumi

Karena terus berulang Komnas PA mengkategorikan Sukabumi dalam kondisi zona merah kekerasan seksual terhadap anak.

Untuk menindaklanjuti peristiwa kejahatan seksual yang tidak henti-hentinya di Sukabumi, tim investigator dan rehabilitasi sosial anak Jawa Barat bersama tim Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi serta Polres Sukabumi Kota untuk membongkar apa penyebab terus berulangnya kasus kejahatan seksual di Sukabumi.

BACA JUGA: Berani Lapor, Pelajar Korban Pencabulan di Kota Sukabumi Diapresiasi

Hal itu ditegaskan Aris Merdeka Sirait di Jakarta kepada sejumlah media di kantor Komas PA, Jalan TB.Simatupang Jakarta Timur, Sabtu (18/7/2020).

Arist menjelaskan, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak juga akan segera mengagendakan bertemu dengan dua pejabat tinggi yang mengurus Sukabumi yakni Bupati dan Wali Kota Sukabumi untuk membicarakan peristiwa kejahatan seksual yang terjadi di Sukabumi.

BACA JUGA: Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, Komnas Anak Pantau Predator Seks di Kalapanunggal

"Dan mencari tahu dasar mengapa Sukabumi digolongkan dan dikategorikan kondisi zona merah kekerasan seksual terhadap anak," jelas Arist.

Hal itu, kata Arist, karena berbagai jenis dan bentuk kejahatan seksual di Sukabumi terus-menerus terulang dan mengancam kehidupan anak-anak.

BACA JUGA: Pengakuan Korban Predator Anak di Kalapanunggal Sukabumi: Tiga Kali Disodomi

Komnas Perlindungan Anak bersepakat dengan Polresta Sukabumi untuk menerapkan pasal berlapis bagi para predator kekerasan seksual dengan menjerat dengan UU RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup.

Kasus kejahatan seksual yang menimpa HJ (16 tahun) 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKBP Cepi Hermawan menjelaskan bahwa peristiwa kejahatan seksual pada Sabtu 27 Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB itu terjadi saat korban pergi ke sebuah warung tidak jauh dari Rudin Dinas keagamaan tersebut.

BACA JUGA: Fakta Predator Anak di Kalapanunggal Sukabumi, Pernah Jadi Korban Kasus yang Sama

Di tengah perjalanan menuju warung korban merasakan sakit perut dan kemudian bergegas pergi ke kamar mandi atau toilet di lokasi tersebut.

Saat keluar dari toilet, korban yang masih berstatus pelajar itu bertemu dengan pelaku yang kemudain pelaku langsung menarik tangan korban serta membawanya ke dalam kamar mandi. Pelaku pun melakukan tindakan bejatnya dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. 

BACA JUGA: Fakta dan Ancaman Hukuman Untuk Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Cidahu Sukabumi

Dengan kerja keras dan cepat, Polresta Sukabumi sudah mengamankan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Atas kerja cepat rekan-rekan penyidik Polresta Sukabumi, Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat dan Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi," kata Arist.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life23 April 2024, 15:30 WIB

Wajib Catat! Ini 5 Penyebab Pasangan Tidak Menghargaimu

Artikel ini akan membahas beberapa penyebab umum mengapa seseorang merasa tidak dihargai oleh pasangannya, dari kurangnya komunikasi yang efektif hingga ketidaksesuaian harapan.
Ilustrasi. Pasangan. Sumber Foto : Pixabay/justmrd77
Keuangan23 April 2024, 15:14 WIB

Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Offline atau Online

Peserta dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT yang sudah dibayarkan.
Tampilan aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: Istimewa
Internasional23 April 2024, 15:10 WIB

2 Helikopter Militer Malaysia Tabrakan di Udara Saat Latihan, 10 Orang Tewas

Dua helikopter militer Malaysia bertabrakan dan jatuh saat sesi pelatihan pada hari Selasa, 23 April 2024.
2 Helikopter Malaysia tabrakan di udara saat sesi latihan | Foto : Ist
Sukabumi23 April 2024, 15:04 WIB

One Agency One Innovation, Bupati Sukabumi Bicara Memperkuat Kebijakan Daerah

Bupati Sukabumi Marwan Hamami meminta setiap perangkat daerah dan kecamatan membuat satu program inovasi di setiap tahunnya.
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Inovasi Daerah Tahun 2024, Selasa (23/4/2024) di Aula Hotel Augusta Cikukulu. (Sumber : dokpim kabupaten sukabumi)
Inspirasi23 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Freelance Administrator, Minimal SMK

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, silahkan daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Freelance Administrator, Minimal SMK. (Sumber : Freepik)
Sukabumi23 April 2024, 14:45 WIB

Ada 8 Kali Sambaran Petir, Saat Insiden 2 Warga Tewas Tersambar di Cikembar Sukabumi

BMKG memetakan ada delapan kali sambaran petir di Sukabumi, tepatnya di sekitar jalan raya di Kampung Cimenteng RT 003/05 Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar, pada Ahad lalu, 21 April 2024.
Ilustrasi sambaran petir saat terjadi insiden 2 Warga Sukabumi tewas tersambar di Cikembar Sukabumi. | Foto: Freepik.com/wirestock
Life23 April 2024, 14:30 WIB

5 Penyebab Seseorang Menaruh Rasa Iri, Ada Perbandingan Sosial

Artikel ini akan mengeksplorasi beberapa penyebab umum dari perasaan iri dan cara-cara untuk mengatasinya.
Ilustrasi. Tatapan mata seseorang yang iri. Sumber Foto : Pixabay/galery21
Sukabumi23 April 2024, 14:16 WIB

10 Tahun Alami Kebutaan, Titin Hidup Sebatang Kara Huni Rumah Reyot di Surade Sukabumi

Kehidupan Titin sangat memperihatinkan, hidup sebatang kara dan mengalami kebutaan. Titin sudah hampir 10 tahun tak bisa melihat.
Titin (56 tahun), dan kondisi rumahnya yang sudah lapuk | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi23 April 2024, 14:09 WIB

Ada di Utara Sukabumi, Kapolres Soal Potensi Terorisme yang Harus Diwaspadai

Polres Sukabumi telah beberapa kali melakukan penangkapan terduga teroris.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo. | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Aplikasi23 April 2024, 14:00 WIB

Cara Perpanjang SIM Secara Online: Begini Tata Cara, Syarat dan Biayanya

Memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah proses yang harus dilakukan oleh setiap pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis.
Ilustrasi. Memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah proses yang harus dilakukan oleh setiap pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis. | Foto: Istimewa