SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kejahatan seksual yang dilakukan TA (42 tahun) terhadap anak perempuan berinisial HJ (16 tahun) mendapat atensi serius dari ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Pencabulan yang dilakukan TA di Rumah Dinas (Radin) Dinas Keagamaan di Kota Sukabumi pada Sabtu 27 Juni 2020 itu, menambah panjang daftar kasus kejahatan seksual anak yang terus terjadi di Kabupaten Sukabumi serta Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Pria Ini Nekat Cabuli Pelajar di Kamar Mandi Rumdin Lembaga Keagamaan di Sukabumi
Karena terus berulang Komnas PA mengkategorikan Sukabumi dalam kondisi zona merah kekerasan seksual terhadap anak.
Untuk menindaklanjuti peristiwa kejahatan seksual yang tidak henti-hentinya di Sukabumi, tim investigator dan rehabilitasi sosial anak Jawa Barat bersama tim Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi serta Polres Sukabumi Kota untuk membongkar apa penyebab terus berulangnya kasus kejahatan seksual di Sukabumi.
BACA JUGA: Berani Lapor, Pelajar Korban Pencabulan di Kota Sukabumi Diapresiasi
Hal itu ditegaskan Aris Merdeka Sirait di Jakarta kepada sejumlah media di kantor Komas PA, Jalan TB.Simatupang Jakarta Timur, Sabtu (18/7/2020).
Arist menjelaskan, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak juga akan segera mengagendakan bertemu dengan dua pejabat tinggi yang mengurus Sukabumi yakni Bupati dan Wali Kota Sukabumi untuk membicarakan peristiwa kejahatan seksual yang terjadi di Sukabumi.
BACA JUGA: Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, Komnas Anak Pantau Predator Seks di Kalapanunggal
"Dan mencari tahu dasar mengapa Sukabumi digolongkan dan dikategorikan kondisi zona merah kekerasan seksual terhadap anak," jelas Arist.
Hal itu, kata Arist, karena berbagai jenis dan bentuk kejahatan seksual di Sukabumi terus-menerus terulang dan mengancam kehidupan anak-anak.
BACA JUGA: Pengakuan Korban Predator Anak di Kalapanunggal Sukabumi: Tiga Kali Disodomi
Komnas Perlindungan Anak bersepakat dengan Polresta Sukabumi untuk menerapkan pasal berlapis bagi para predator kekerasan seksual dengan menjerat dengan UU RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup.
Kasus kejahatan seksual yang menimpa HJ (16 tahun)
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKBP Cepi Hermawan menjelaskan bahwa peristiwa kejahatan seksual pada Sabtu 27 Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB itu terjadi saat korban pergi ke sebuah warung tidak jauh dari Rudin Dinas keagamaan tersebut.
BACA JUGA: Fakta Predator Anak di Kalapanunggal Sukabumi, Pernah Jadi Korban Kasus yang Sama
Di tengah perjalanan menuju warung korban merasakan sakit perut dan kemudian bergegas pergi ke kamar mandi atau toilet di lokasi tersebut.
Saat keluar dari toilet, korban yang masih berstatus pelajar itu bertemu dengan pelaku yang kemudain pelaku langsung menarik tangan korban serta membawanya ke dalam kamar mandi. Pelaku pun melakukan tindakan bejatnya dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.
BACA JUGA: Fakta dan Ancaman Hukuman Untuk Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Cidahu Sukabumi
Dengan kerja keras dan cepat, Polresta Sukabumi sudah mengamankan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Atas kerja cepat rekan-rekan penyidik Polresta Sukabumi, Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat dan Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi," kata Arist.