SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kejahatan seksual kepada puluhan anak dalam bentuk sodomi yang dilakukan FCR (23 tahun), warga desa Pulosari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, mendapat atensi yang serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait.
Arist menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Kalapanunggal dan Polres Sukabumi atas kepedulian dan kerja kerasnya, dimana kurang lebih dari 24 jam telah berhasil mengungkap tabir kejahatan seksual yang dilakukan FCR.
BACA JUGA: Psikolog Periksa 24 Orang Korban Predator Anak di Kalapanunggal Sukabumi
"Perbuatan menjijikkan dan merendahkan harkat dan martabat anak ini terulang kembali di Sukabumi," kata Arist dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (3/7/2020).
Arist mengulas, belum lupa dari ingatan, lima tahun yang lalu peristiwa yang sama dan menyita perhatian masyarakat nasional juga pernah terjadi di Sukabumi. Emon menelan korban kurang lebih 112 orang.
BACA JUGA: Rata-rata Siswa SMP, Korban Predator Seksual di Kalapanunggal Sukabumi Bertambah?
Sementara FCR, sambung Arist, menelan korban lebih dari 30 orang. Anak usia rata-rata 10 hingga 12 tahun. Arist menyebut, kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anaknya juga terjadi di Sukabumi.
"Demikian juga kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bersama-sama (Geng Rape) lebih dari 10 orang juga terjadi di wilayah hukum Sukabumi. Meningkatnya kasus incest yakni persetubuan sedarah juga banyak dijumpai di Sukabumi, juga kasus-kasus kekerasan bentuk lain," tegas Arist.
"Oleh karenanya tidaklah berlebihan jika Sukabumi pantas mendapat predikat Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual," tambahnya.
BACA JUGA: Handphone dan Kasur Dijadikan Barang Bukti Kasus Predator Anak di Kalapanunggal Sukabumi
Arist mengungkapkan, kasus sodomi dan pencabulan yang dilakukan FCR terhadap anak tersebut adalah salah satu bukti di tahun ini.
"FCR melakukan kejahatan seksual dalam sodomi sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan untuk sementara terdata 39 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan dalam bentuk sodomi," ungkap Arist.
Atas kejahatan yang tergolong "Extraordinary Crime" luar biasa, Aris menuturkan, Komnas PA mendesak Polres Sukabumi untuk menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun pidana penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang.
BACA JUGA: Pengakuan Korban Predator Anak di Kalapanunggal Sukabumi: Tiga Kali Disodomi
Untuk memberikan dampingan dan terapi psikososial terhadap puluhan korban, Komnas PA Jawa Barat segera membentuk Tim Psiko Sosial Terpadu dengan melibatkan psikolog, aktivis pegiat perlindungan anak di Sukabumi dan Garut, P2TP2A Sukabumi dan pihak Kepolisian.
"Untuk merealisasinya, Tim Komnas Perlindungan bersama LPA Garut dan Perwakilan Komnas Anak Jawa Barat akan diawali dengan kegiatan "need assesement", yakni pemetaan dan inventarisasi masalah pada Senin dan bertemu dengan korban, pelaku dan Polres Sukabumi," pungkas Arist.