SUKABUMIUPDATE.com - Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus penggrebekan gudang narkoba di Perum Villa Taman Anggrek RT 01/25 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
BACA JUGA: Baru Tiga Hari Dihuni, Satgasus Merah Putih Grebek Gudang Narkoba di Sukaraja Sukabumi
Dalam pengungkapan tersebut, Listyo mengungkap ada enam tersangka gembong narkoba yang diamankan terkait dengan sindikat internasional Timur Tengah.
Lanjut Listyo, dalam penggerebekan yang dilakukan Satgasus Merah Putih, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 402,38 kilogram dalam bentuk bola bola dalam jumlah banyak.
"Sindikat Timur Tengah yang ditangkap kemarin 28 Mei 2020 lalu di Banten dengan Sabu 821 kilogram," paparnya kepada awak media di lokasi.
BACA JUGA: Penggrebekan Gudang Narkoba di Sukaraja Sukabumi, Dihuni Pasutri Asal Sukalarang
Masih kata Listyo, sindikat internasional ini masuk melalui kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dari enam tersangka yang diamankan, ada yang bertugas sebagai kapten kapal dan ABK.
"Ada yang bertugas mencari rumah. Sudah disiapkan satu bulan untuk tempat penyimpanan. Bila dihitung, jumlahnya Rp 1 miliar per kilogram. Nominal barang bukti bernilai lebih dari Rp 400 miliar. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.