SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjuk rasa buruh PT HJ Busana Indah dipicu perusahaan yang berencana meliburkan buruh yang bekerja pada line di gedung B selama dua bulan Juni dan Juli. Buruh meminta perusahaan membayar 50 persen upah selama diliburkan itu.
Namun perusahaan enggan memenuhi tuntutan tersebut sehingga memberikan solusi untuk line produksi yang berada di Gedung B itu bekerja secara bergilir. Buruh pun menolak solusi tersebut, karena dirasa tidak sesuai. Buruh mengaku perusahaan mengancam buruh membuat Surat Pengunduran Diri (SPD) bila tidak sepakat dengan berkerja secara bergilir itu.
BACA JUGA: PT HJ Busana Indah Cicurug Sukabumi Minta Kerja Giliran, Buruh: Kami Diancam SPD
Menanggapi hal itu, Kabid Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Agus Muraham mengaku hingga saat ini belum tahu kondisi dan situasi perusahaan tersebut setelah terdampak Covid-19.
"Dalam situasi seperti ini semua pihak harus dapat memahaminya, kita belum tahu dampak covid-19 yang global ini seperti apa nyatanya di perusahaan-perusahaan," ujarnya saat dihubungi sukabumiupdate.com, Selasa (2/6/2020)
BACA JUGA: Tolak No Work No Pay, Ratusan Buruh di Cicurug Sukabumi Unjuk Rasa
Menurutnya perusahaan yang selama ini terdampak Covid-19 itu sangat berbeda situasi dan kondisinya. Sehingga itu menjadi pekerjaan rumah (PR) besar untuk Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi.
"Dan setiap perusahaan sangat berbeda situasi dan kondisinya, kecakapan dalam memanjeman sumber daya itu sangat dominan dan regulasi untuk itu sudah ada yang bertitik tolak pada kesepakatan. Itu semuanya menjadi PR," tuturnya
Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi sudah berkoordinasi dengan pihak pengawasan dari Disnakertrasn Provinsi Jawa Barat terkait masalah tersebut. "Kami belum menerima info detailnya, dan pengawas perusahaan yang kewenangannya provinsi sedang cek lokasi," tandasnya.