SUKABUMIUPDATE.com - Jam besuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk sementara waktu dihilangkan atau ditiadakan. Aturan ini diterapkan dengan tujuan untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Terlebih, RSUD Palabuhanratu merupakan salah satu RS rujukan dan menjadi rumah sakit untuk isolasi pasien Covid-19.
BACA JUGA: PDP Meninggal Dunia di RSUD Palabuhanratu, Camat Cisolok: Negatif Corona
Humas RSUD Palabuhanratu Bili Agustian mengatakan, dihilangkan sementara waktu jam besuk sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 400/27HUKHAM tangg 13 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disease-19 (Covid-19). Kemudian surat edaran Bupati Sukabumi Nomor: 442/1985.4/DINKES Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease-19 (COVID-19).
Selain surat edaran, hal itu merupakan instruksi direktur RSUD Palabuhanratu Nomor. 800/301/TU/2020 Tentang Kewaspadaan Dan Pengendalian Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 di lingkungan RSUD Palabuhanratu.
BACA JUGA: Dikunjungi Komisi IV, RS Palabuhanratu Sukabumi Minta Benahi Ruang IGD
Menurut Bili, jam besuk ditiadakan sejak 17 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan. Meski demikian, jam besuk berlaku bagi pasien dalam keadaan tertentu saja. "Jam besuk pasien tidak diberlakukan terkecuali pasien dalam keadaan tertentu," jelas Bili kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (4/4/2020).
Adapun untuk pasien rawat inap, hanya boleh ditunggu maksimal oleh 2 orang saja. Itu pun secara bergantian serta harus memiliki kartu tunggu pasien yang diberikan petugas keamanan RSUD.
BACA JUGA: RS Palabuhanratu Sukabumi Persilahkan Warga yang Mau Kirim Bantuan APD
Disamping itu, ada beberapa poin yang merupakan intsruksi direktur RSUD Palabuhanratu dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, diantaranya pengunjung akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas keamanan dan pengunjung yang masuk dan keluar RS harus mencuci tangan.
Sedangkan untuk pasien yang akan berobat ke poliklinik hanya bisa diantar satu orang saja. "Semua pengunjung rumah sakit masuk melalui pintu utama yang telah ditentukan, anak sehat di bawah usia 14 tahun tidak boleh memasuki area rumah sakit," bebernya.
Pihak RSUD memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Kendati demikian aturan ini harus dipatuhi oleh pengunjung dan keluarga pasien. "Kami memohon maaf atas ketidak nyamanan pelayanan ini, semoga senantiasa Allah melindungi kita semua dan tetap menjaga kesehatan kita," pungkasnya.