SUKABUMIUPDATE.com - Pihak kepolisian membubarkan acara resepsi pernikahan di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Minggu (29/3/2020). Sebelumnya pemilik acara sudah diingatkan polisi namun masih tetap menggelar acara yang mengumpulkan kerumunan massa atau orang banyak.
Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, pembubaran kerumunan massa di acara resepsi pernikahan dilaksanakan Kapolsek Bojonggenteng Iptu Aap Saripudin beserta jajarannya.
BACA JUGA: Pesta Pernikahan di Parakansalak Sukabumi Dibubarkan Tim Protokol Covid-19
Menurut Aah, pada Kamis (26/3/2020), pihak polsek mendapat informasi adanya permohonan izin keramaian untuk hari Minggu 29 Maret 2020. Pada saat itu juga, pihak kepolisian mendatangi kediaman warga penyelenggara acara untuk menghimbau sesuai maklumat Kapolri dan pemerintah tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona.
"Pihak keluarga yang bersangkutan sudah menyatakan sikap menerima himbauan serta berkata tidak akan ada kerumunan orang (adapun) pada saat akad nikah diperkirakan hanya akan diikuti sekitar delapan orang termasuk penghulu," jelas Aah.
BACA JUGA: Nekat Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Corona Akan Dipenjara 1 Tahun
Namun yang terjadi, pada Minggu itu banyak kerumunan massa sehingga Kapolsek Bojonggenteng menegur serta meminta kepada yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatan.
Menurut Aah, penyelenggara acara lantas menghentikan kegiatannya. "Pihak (penyelenggara kegiatan) menyadari dan meminta maaf dan kegiatan resepsi tidak dilaksanakan," jelasnya.
Pembubaran acara resepsi pernikahan ini untuk yang kedua kalinya, sebelumnya hal serupa juga terjadi di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.