SUKABUMIUPDATE. com - Sebuah acara repsesi pernikahan di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, dibubarkan pihak kepolisian. Polisi meminta warga yang hadir diacara ini untuk pulang. Tindakan itu terpaksa dilakukan karena ada larangan untuk berkumpul di tengah penyebaran wabah Corona atau Covid-19.
Video pembubaran acara repsesi pernikahan ini beredar di media sosial Facebook. Dalam video itu Kapolsek Parakansalak AKP Slamet Irianto meminta warga bubar. Kepada warga yang hadir di acara itu, Slamet menyatakan bahwa sudah ada Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret dan imbauan dari pemerintah yang intinya melarang untuk berkumpul serta mendunda acara yang mengumpulkan banyak orang.
BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Corona, THM di Palabuhanratu Diimbau Tutup
"Kami dari kepolisian sektor Parakansalak, Koramil Parakansalak, Kecamatan Parakansalak menghimbau kepada bapak-bapak disini untuk segera membubarkan diri. Sebagaimana Maklumat Bapak Kapolri dan kebijakan pemerintah bahwa saat ini dilarang untuk berkumpul, dilarang untuk mengadakan keramaian," jelasnya.
Slamet mengatakan, tidak melarang acara ijab kabulnya tapi yang saat ini tidak boleh dilakukan adalah berkumpulnya orang banyak seperti acara repsesi. Dalam hal ini pihak pemerintah dan kepolisian sudah menyosialisasikan sehingga acara terpaksa dibubarkan.
"Jadi kami sudah menyosialisasikan, pihak pemerintah sudah memberitahukan bahwa jangan dulu ada kegiatan seperti ini. Kami mohon maaf dengan sangat segera membubarkan diri," tegasnya.
BACA JUGA: Nekat Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Corona Akan Dipenjara 1 Tahun
Kapolsek meminta tamu undangan yang berada dilokasi respsesi pernikahan itu untuk segera membubarkan diri apabila tidak, pihak yang menyelanggarakan hajatan diproses. "Saya beri kesempatan 1 menit untuk segera membubarkan diri," jelasnya.
Mendengar pernyataan itu nampak tamu undangan bergegas membubarkan diri termasuk para pengantin.