SUKABUMIUPDATE.com - Beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp, terkait aturan yang mengharuskan membawa surat keterangan dari kepolisian bagi siapa saja yang akan berkunjung ke Sukabumi khususnya wilayah kota.
BACA JUGA: Ragam Informasi Hoaks Terkait Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi, Ini Lebih Dramatis
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Media Center Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana memastikan informasi tersebut hoax (hoaks).
"Hoaks ya, itu bukan surat (pesan) dari Dinas Kesehatan (Kota Sukabumi)," singkat Wahyu kepada sukabumiupdate.com, Rabu (25/3/2020).
Berikut narasi dari pesan berantai tersebut:
PENGUMUMAN
Kepada Seluruh Warga Kota Sukabumi.
Sehubungan dengan Himbauan Pemerintah Daerah bahwa tidak boleh menerima tamu luar berkunjung ke Sukabumi untuk mencegah dan membatasi Virus Corono Covid 19 agar tidak menyebar dan masuk ke wilayah Sukabumi khususnya Kota, maka kami menghimbau agar setiap warga Sukabumi untuk bisa membantu dan memberitahukan kepada siapa saja yang akan berkunjung ke Sukabumi agar memenuhi peraturan yg telah dibuat sasuai Intruksi Presiden QQ Kapolri No. 002/Skep-POLRI/III/2020.
Agar setiap pengunjung/tamu/ keluaraga yang tiba dari luar kota harus dilengkapi " Surat Keterangan dari Kepolisian Domisi "
Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar diperhatikan.
Sukabumi, 24 Maret 2020.
Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Bentuk Media Center Covid-19, Fahmi: Lawan Hoaks!
Wahyu menuturkan, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur kunjungan orang luar Sukabumi ke Kota Sukabumi.
"Belum ada. Untuk pengamanan itu dari Polres atau Polri. Ya, mengenai larangan segala macamnya sesuai edaran Kapolri," tukasnya.