SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang terdampak pembangunan double track Kereta Api (KA) Sukabumi-Bogor, masih menanti kepastian.
Sebelumnya, lima bulan yang lalu ada petugas yang melakukan pengukuran untuk pemetaan double track di wilayah tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan pembangunan tersebut akan dilaksanakan.
BACA JUGA: Tak Jelas, Warga Parungkuda Sukabumi Berharap Proyek Double Track Dihentikan
Marmahwati, warga Kampung Kandang Gede RT003/006, Desa Parungkuda, adalah salah salah satu warga yang menantikan kepastian soal double track. Menurutnya, tak ada kabar terkini soal double track itu, selain kabar pembayaran bangunan yang terkena dampak double track menunggu tanda tangan gubernur.
"Sementara ini belum ada kabar. Ada info katanya untuk pembayaran ganti rugi ini belum ditandatangani sama Gubernur," ujar Marmahwati kepada sukabumiupdate.com, Rabu (19/2/2020).
BACA JUGA: Soal Double Track KA Sukabumi-Bogor, DPRD: Pemkab Perlu Jemput Bola
Marmahwati menjelaskan, dalam pembangunan double track ini hanya sebagian ruang rumahnya yang masuk dalam pemetaan. Dengan demikian, hanya sebagian ruangan rumahnya saja yang bakal diganti. Hal itu yang membuat ia bingung.
"Jadi kami masih bingung untuk ke depannya, apa kami pindah atau nunggu ada pembebasan lahan lagi. Karena rumah kami terlalu dekat dengan rel, sekitar 10 meter jaraknya. Dan mungkin kalau ada pembebasan lahan lagi nominalnya bisa berbeda dengan ganti rugi," terangnya.
BACA JUGA: Tidak Jelas Soal Double Track KA Sukabumi-Bogor, Warga Cibadak Khawatir Mendadak Digusur
Marmahwati menyatakan, tidak ada info yang pasti berapa meter jarak yang akan dipakai untuk double track ini dari rel ke kanan dan kiri. Dari kabar yang didapatnya, hanya bangunan yang berdiri di atas lahan milik KAI yang bakal diganti. Lalu ketika ada lahan milik pribadi yang kena proyek double track, Marwahwati tidak mengetahui metodenya, dibeli atau seperti apa.
"Kalau yang saya tahu yang kena dampak saat ini lahan yang punya PT KAI yang akan diganti rugi, dan untuk lahan pribadi belum ada kejelasan," tandasnya.
Sementara itu, di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, terdapat 2081 jiwa yang terdampak double track tersebut.