SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan perumahan Grand Cidahu Permai di Kampung Cimanggu, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi diprotes tokoh masyarakat, Aang Ramli Sadeli.
Pasalnya, dalam pembangunan tersebut Aang selaku pimpinan Ponpes Alqodiriyah ini tak mendapat informasi apapun. Dia khawatir pembangunan perumahan tersebut berdampak pada lingkungan karena adanya lahan pertanian serta adanya Aliran Daerah Sungai (DAS).
BACA JUGA: Longsor Perumahan BPR, Bupati Sukabumi: Saya Akan Tinjau Lagi Izinnya
"Yang kami khawatirkan atas dibangunanya perumahan ini mempengaruhi sosial masyarakat. Jangan dilihat dari fisik dan pembangunannya saja, tapi apa yang akan menjadi dampak," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/2/2020).
Aang Ramli Sadeli pimpinan Ponpes Al Qodiriyah.
Sukabumiupdate.com sudah berupaya mengkonfirmasi protes tokoh masyarakat kepada pihak pengembang perumahan. Namun pihak pengembang enggan memberikan penjelasan.
BACA JUGA: Warga Perumahan Bukit Citra Asri Minta Pemkab Sukabumi Ambil Alih PSU
Sementara itu, Ketua RT 05 Kampung Cimanggu, Musa mengatakan, warganya sudah mengizinkan pembangunan ini dengan menandatangi surat pernyataan izin dari lingkungan dan pernyataan izin diserahkan ke pihak Pemerintah Desa Cidahu.
"Kalau izin lingkungan semua sudah diserahkan ke desa dan kami tidak tahu selanjutnya seperti apa," ungkapnya.
BACA JUGA: Longsor Timbun Sungai, Banjir Terjang Perumahan Cemerlang Permai Kota Sukabumi
Sementara itu, Sekertaris Desa Cidahu Hendra Gunawan mengatakan, Pemdes pernah mendengar atas akan adanya pembangunan perumahan di wilayah desa. Namun sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui sejauh mana izin tersebut ditempuh.
"Saya tidak tahu kelanjutannya. Dan saya juga tidak tahu siapa yang mengurus izin itu," pungkasnya.