SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan warga Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor Desa Tegalbuleud, Senin (25/11/2019). Kedatangan warga hendak meminta izin untuk mengelola tumpukan pasir besi yang menggunung untuk dimanfaatkan.
BACA JUGA: Hasil Rakor Penanganan Tambang Pasir Besi Kabupaten Sukabumi, Akan Dibentuk Tim Terpadu
Ketua BUMDes Tegalbuleud, Dian Herdianata (35 tahun) mengatakan, warga yang datang kurang lebih berjumlah sekitar 200 orang. Warga menyampaikan aspirasi ke BPD untuk memanfaatkan pasir besi bekas penambang Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (PDATE) yang lama tak beroperasi sejak tahun 2010 silam.
Audensi warga di aula kantor Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuled, Kabupaten Sukabumi, Senin (25/11/2019) mengenai tumpukan Pasir Besi bekas penambang PDATE. | Sumber Foto: Ragil Gilang
"Warga meminta kepada pihak berwenang, Pemkab Sukabumi dan Pemprov Jabar melalui BPD agar memberikan izin kepada masyarakat melalu wadah BUMDes untuk memanfaatkan tumpukan pasir besi tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, daripada dibiarkan begitu saja," kata Dian kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Pertambangan Pasir Besi di Pantai Karang Bolong Kabupaten Sukabumi Ilegal?
Sementara itu, Ketua BPD Tegalbuleud, Herlan membenarkan warganya itu meminta izin untuk menjual tumpukan pasir besi dari hasil penambangan PDATE. Ia menyebut ada sekitar tujuh gunungan pasir besi yang berada di Kampung Ciogong Tegalbuleud yang dibiarkan oleh PDATE.
"Warga menyampaikan aspirasi, tapi kami belum bisa mengambil keputusan. Karea itu akan kami konsultasikan dulu dengan pihak Pemkab Sukabumi," pungkasnya.