SUKABUMIUPDATE.com - Rapat koordinasi (Rakor) penanganan tambang pasir besi oleh PT Sumber Baja Prima dan PT Sumber Suryadaya Prima (SSP) dengan masyarakat di Pendopo Negara kabupaten Sukabumi, di Jalan A Yani, Kota Sukabumi, berjalan alot, Selasa (29/82017).
Kendati demikian, kesimpulan dari rakor itu, Polres Sukabumi dan Forkominda akan membentuk Tim Terpadu secepatnya, untuk mengecek dan meneliti kondisi dilapangan, guna mendeteksi kemungkinan adanya pelanggaran.
“Kami akan melibatkan masyarakat dalam tim terpadu. Jika masyarakat menemukan keselahan dari pihak perusahaan, agar melaporkan kepada pihak berwajib,†tegas Kepala Polres Sukabumi AKBP M Syahdudi.
BACA JUGA:Â Hadiri Rakor Tambang Besi, Wabup Sukabumi: Semua Sama-sama Ingin Kabupaten Sukabumi Lebih Baik
Ia menambahkan hasil investigasi atau pendalaman nanti, jika menghasilkan rekomendasi akan ditindaklanjuti ke yang lebih tinggi.
Ketua Gerakan Bersama Penyelamatan Aset Pesisir (Geber Pasir) Aden S Sastrawijaya mengatakan masyarakat akan terus berkomitmen dan konsisten menolak adanya tambang pasir besi. Terlebih faktanya CSR tidak dijalankanoleh mereka yang menimbulkan kerusakan.
“Kami juga akan menyerakan berkas barang bukti yang kami miliki kepada Kapolres Sukabumi, untuk ditindaklanjuti,†ungkap Ade.
BACA JUGA:Â Geruduk Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi, Warga Tegalbuled: Segera Cabut IUP Perusahaan Tambang Pasir
Sementara Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono, mengajak mengutamakan komunikasi yang bertujuan membangun sukabumi lebih baik. Ia juga mengajak masyarakat harus ikut melindungi perusahaan.
“Perekonomian kita berkembang, masyarakat sejahtera, jangan ada pertikaian antara kita. Mari kita bangun sukabumi aman dan sejahtera. Perusahaan harus mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan. Tidak semata perusahaan untuk merauk keuntungan saja namun bisa dirasakan juga oleh masyarakat diantaranya menjadi tenaga kerja di perusahaan,†ajak Wakil Bupati.
Menurut penyampaian Kapolres, tambah Wakil Bupati, bahwa perusahaan ini memiliki perizinan yang resmi. “Namun kita sama-sama mengikuti penjelasan dari instansi terkait apakah perijinan itu dipatuhi atau tidak,†tambahnya.