SUKABUMIUPDATE.com – Untuk memastikan penyebab kebakaran yang menghanguskan 45 kios di Pasar Penampungan Pedagang eks Pasar Pelita di Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri hari ini turun ke lokasi.
Tim Puslabfor mengambil sampel abu dan arang dari lokasi kejadian untuk dilakukan uji laboratorium.
BACA JUGA: Telan Rp 1,6 M, Ini Rincian Kerugian Kebakaran Pasar Penampungan di Kota Sukabumi
"Memeriksa mulai dari yang belum terbakar sampai ke lokasi kebakaran, mencari penjalarannya barang bukti yang ada di lapangan. Ada abu dan arang yang kita ambil untuk diperiksa di laboratorium, saya bawa, besok pagi saya larutkan, lalu kita menganalisa bersama-sama dengan ahlinya dari laboratorium dan dilaporkan ke pimpinan. Ada tiga kantong abu dan arang yang dibawa," kata Pejabat Bidang Fisika pada Puslabfor Bareskrim Polri, AKBP Suparnomo kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/11/2019).
Suparnomo mengatakan, abu dan arang yang diambil adalah sisa dari kebakaran yang terjadi. Bahkan, awalnya pihak Puslabfor pun berencana memeriksa instalasi listrik, tapi instalasi listrik di lokasi kejadi sudah bergeser dari tempat asalnya.
BACA JUGA: Tak Sekali Terjadi, Ini Deretan Kasus Kebakaran Pasar di Kota Sukabumi
"Ini untuk memastikan penyebabnya. Saya belum bisa menyampaikan dugaan, karena kita kan masih mengambil barang bukti Diambil sistem random, pokoknya dari barang yang terbakar. Instalasi listrik yang telah bergeser dari tempat asalnya itu misal kabel dan tembaga, biasanya pemulungkan lebih suka, jadi di lokasi sudah tidak ada. Tapi kami pastikan tidak mengganggu aktivitas penyelidikan," jelas Suparnomo.