SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan warga Kampung Leuwidinding RT 04/01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah melakukan demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (14/10/2019).
Aksi warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak Bangkit (FWTB) ini untuk menyampaikan berbagai tuntutan terkait aktivitas pertambangan PT Tambang Semen Sukabumi (TSS) yang dianggap merusak lingkungan. Salah satunya dampak blasting atau peledakan yang dilakukan di lokasi pertambangan.
BACA JUGA: Hindari Dampak Blasting di Sukabumi, DPRD Akan Evaluasi Izin Bahan Peledak Tambang
Adapun point tuntutan massa aksi yaitu meminta DPRD untuk mempertemukan pihak Perusahaan PT TSS dan Pemerintah Daerah Sukabumi serta warga terdampak perihal kejelasan informasi kebisingan dan perihal kejelasan informasi peledakan serta kejelasan izin lingkungan terkait eksploitasi yang dilakukan oleh PT TSS.
Hentikan balsting dan segala aktifitas perusahaan yang merusak lingkungan dan menyebabkan kerusakan rumah warga serta mengakibatkan kondisi kesehatan warga terganggu. Meminta DPRD menutut pemerintah daerah aga mencabut izin dan mengehentikan operasi eksploitasi PT TSS.
Meminta DPRD Kabupaten Sukabumi berada dipihak masyarakat warga terdampak agar memerintahkan semua SKPD dan Pemerintahan terkait untuk segera menutup perusahaan dengan dasar telah melakukan eksploitasi berlebihan tanpa mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat terdampak.
Meminta agar perusahaan segera melakukan rehabilitasi lingkungan dan melakukan upaya-upaya pemulihan lingkungan sebagai hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat yang dijamin oleh uu no 9 tahun 2013.
BACA JUGA: Pengakuan Warga Leuwidinding Sukabumi, Dirawat Akibat Blasting Tambang Semen?
Meminta aparat dan pemerintah agar melakukan penghormatan serta pemenuhan terhadap hak berkspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Uundang-undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.