SUKABUMIUPDATE.com - Pihak Resort Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Situ Gunung menyebut, pembangunan jembatan gantung kedua sebagai akses menuju Curug Kembar, telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
"Perizinan sudah ada dari taman nasional, lebih jauhnya dari KLHK. Ke Pemda itu jalur koordinasi, dan sudah ditempuh juga dengan Pemkab. Izinnya keluar 21 Agustus 2018," ujar Kepala Resort PTN Situ Gunung, Asep Suganda, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/9/2019).
BACA JUGA: Polemik Jembatan Gantung Situ Gunung Kedua, Antara Isu Ekologi dan Wisata Alam
Asep menjelaskan, luas zona pemanfaatan di kawasan resort Situ Gunung yang dipakai adalah 107 Hektare. Dimana, sekitar 10 persennya sudah dibangun fasilitas. Asep pun menuturkan, Curug Kembar merupakan kawasan konservasi yang masuk dalam zona pemanfaatan, bukan zona inti. Ia mengatakan, untuk mencapai zona inti, ada jarak sekitar 5 kilometer dari Curug Kembar.
"Curug Kembar itu sebagian masuk Resort PTN Situ Gunung, dan sebagiannya lagi masuk Resort PTN Selabintana, namun untuk jembatannya sendiri masuk ke Resort PTN Situ Gunung. Kami pun mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi alam," jelas Asep.
BACA JUGA: Viral Curug Kembar Kadudampit Dibangun Jembatan Gantung, Apa yang Terjadi?
Proses pembangunan jembatan dengan panjang 130 meter dan lebar 1,20 meter tersebut, saat ini masih dalam tahap pemasangan sling. Proses pembangunannya sendiri telah dimulai sejak bulan Ramadan kemarin.
"Saya mengatakan kepada PT Fontis, begitu ada pembangunan harus ada recovery pohon. Pembangunan ini pun sebagai daya dukung agar pengunjung tidak terlalu lelah ke Curug Kembar. Harapannya ini menjadi destinasi wisata kelas dunia," pungkas Asep.
BACA JUGA: Menteri Luhut Singgung Soal Sampah di Situ Gunung Sukabumi
Sementara itu, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, Wahyudin Iwank mengatakan, ada peraturan yang mengatur untuk pemanfaatan di taman nasional. Secara kawasan sudah jelas karena konservasi ini dibawah kewenangan KLHK melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.
"Namun dari ketentuan yang diatur di KLHK, adalah yang pertama pihak asing tidak boleh untuk melakukan pengembangan wisata. Harus masyarakat indonesia," ucap Wahyudin.
BACA JUGA: Tebang Pohon di TNGGP, Aktivis Lingkungan dan Balai Besar Adu Argumen Soal Konsep Wisata Situ Gunung
Wahyudin mengungkapkan jika akhirnya kawasan konservasi diproyeksikan untuk wisata alam seperti di kawasan Gunung Gede Pangrango, maka yang mesti dilakukan BBKSDA adalah penurunan status kawasan. Namun pihaknya tidak akan sepakat jika status kawasannya turun.
"Pertanyaan selanjutnya, pembangunan jembatan kedua ini apakah pihak pengembang sudah memenuhi dokumen lingkungan atau belum? Ada kewajiban pihak mereka untuk memberikan informasi kegiatan ke publik. Karena perlu diingat serta diketahui bersama, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango memiliki nilai ekologis yang tinggi. Jika ke depan banyak intervensi pembangunan yang masif, maka kecenderungan kerusakan hutan konservasi diduga kerusakan akan tinggi terjadi dan tidak lagi menjadi kawasan konservasi tetapi menjdi TWA," jelas Wahyudin.