SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Pondokaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi menyatakan rumah Juariah (73 tahun) tidak termasuk dalam kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sebab rumah Jauriah berdinding tembok dan tidak reyot.
Sekertaris Desa (Sekdes) Pondokaso Tonggoh, Ferryana Rachman mengatakan rumah tersebut tidak termasuk dalam kategori rumah tidak layak huni, karena untuk masuk dalam kategori itu perlu beberapa tahapan.
BACA JUGA: Keluarga Nenek Juariah Menghuni Rumah Ambruk di Cidahu Sukabumi
"Sebelumnya saya melihat kondisi rumah bu Juariah itu tidak masuk dalam kategori rumah tidak layak huni," ujar Ferryana kepada sukabumiupdate.com, Rabu (14/8/2019), di Kantor Desa Pondokkaso Tonggoh.
Menurut Ferryana kualitas bahan bangunan yang buruk menjadi penyebab ambruknya rumah warga Kampung Pondokaso Tonggoh pada Senin (12/8/2019). Kendati demikian, Pemdes akan tetap berupaya memperbaiki rumah yang dihuni Juariah dengan anaknya dan kedua orang cucunya. Pada tahun 2020 rumah itu akan coba diajukan sebagai rumah tidak layak huni.
"Akan kita coba ajukan ke proposal tahun depan," terangnya.