SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan cut and fill pembangunan Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak kini sudah berjalan. Akan tetapi, hingga kini Masjid Jami Al Ikhlas di Kampung Kebonkawung, Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, belum juga dipindahkan.
Pasalnya tanah pengganti wakaf Masjid Al Ikhlas belum terealisasi hingga kini, penyebabnya menunggu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Padahal seluruh warga Kebonkawung sudah pindah ke komplek Kebonkawung baru. Rencananya masjid Al-ikhlas tersebut akan dipindahkan ke Kampung Kebonkawung Baru tersebut. Karena terkendala tanah pengganti wakaf itu, di Kampung Kebonkawung Baru belum ada masjid sehingga mengganggu aktivitas ibadah warga.
BACA JUGA: Lahan Bermasalah di Proyek Tol Bocimi Seksi II, Watsarinah Ngotot Minta Ganti Rugi
"Warga sering menanyakan ke kami pemerintah desa Nanggerang, ya kami sampaikan ke warga kalau soal wakaf tanah untuk masjid masih proses," ujar Pelaksana Tugas Harian (PTH) Kepala Desa Nanggerang Unang Suwandi.
Unang berharap bupati segera menindaklanjuti agar dengan segera turun wakaf pengganti masjid.
BACA JUGA: Overpass Benda Cimanggis Geser ke Bogor, Tol Bocimi Tembus Cibadak Paling Lambat 2021
"Kepada konsultan agar segera mendirikan fasilitas keagamaan Masjid, bahkan berharap melalui sukabumiupdate.com agar menjadi informasi sehingga cepat di ketahui oleh yang terkait dan juga menjadi mendorong agar fasilitas keagamaan cepat terealisasi," ujarnya.
Pemerintah Desa (Pemdes) Nanggerang sudah berusaha menanyakan ke pihak Waskita dan PUPR, karena Waskita yang berkepentingan pelaksana proyek.
"Informasi terakhir tinggal menunggu kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) karena gambar sudah turun dari BPN. Bahkan dari Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi sudah survey ke lokasi tanah yang baru untuk relokasi rencana bangunan masjid Jami Al Ikhlas nantinya," tukasnya.