SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa Gegerbitung Wawan Beng Ruswanda menyatakan tak pernah mengizinkan pembangunan kandang ayam di Bukit Bongas, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Wawan mengungkapkan, pembangunan tersebut memang berada di wilayah Desa Sukamanah, namun imbas pembangunan kandang ayam sampai ke Desa Gegerbitung. Menurut Wawan, pembangunan kandang ayam tersebut sebelumnya sudah mendapat penolakan.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Pastikan Proyek Kandang Ayam di Bukit Bongas Tak Berizin
"Awalnya juga semua menolak, namun waktu itu ada Forum Komunikasi Gegerbitung Bersatu (PKGB) sehingga yang asalnya menolak menjadi menyetujui proyek tersebut, tidak tahu ada faktor apa," ungkap Wawan.
Wawan mengungkapkan, ada perjanjian antara PT Male dan PKGB yang dibuat. Namun Wawan tak ingat perjanjian tersebut dibuat tahun berapa antara 2017-2018. Kepala Desa Sukamanah turut menandatangani, namun dirinya mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut. Dengan tidak menandatangi perjanjian tersebut, Wawan menegaskan tak memberikan izin untuk pembangunan kandang ayam tersebut.
BACA JUGA: Camat Minta Proyek Kandang Ayam Dihentikan, Viral Hulu Wotan Cimandiri Kering
"Bila melihat kepada perjanjian PKGB dengan PT Male, hanya saya yang tidak menandatangani (perjanjian tersebut), berarti saya sangat tidak setuju. Bahkan kepada pihak Perhutani, saya sempat marah (karena) memberikan izin jalan dan penebangan kayu keras," pungkas Wawan.