SUKABUMIUPDATE.com - Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Kuswara, SH menyoroti soal pemecatan Tenaga Harian Lepas atau THL Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, Riki Yusuf (36 tahun) hanya gara-gara pose dua jari. Ia menilai, ada indikasi maladministrasi dalam pemberhentian THL di DKP Kabupaten Sukabumi tersebut.
BACA JUGA: Honorer DKP Sukabumi Dipecat, Kecam Netizen yang Viralkan Kisahnya
"Logika paling sederhana saja, dari mana Kepala DKP Kabupaten Sukabumi tahu bahwa yang bersangkutan bersalah atau tidak, sedangkan lembaga yang berwenang, dalam hal ini Bawaslu, belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait pose dua jari yang biasa disebut Victory atau peace alias salam damai," ujar caleg nomor urut 4 tersebut kepada sukabumiupdate.com, Minggu (31/3/2019).
Ia menyebutkan, jika THL tersebut diberikan sanksi pemberhentian, maka seharusnya ada mekanisme pemeriksaan yang komprehensif terlebih dahulu.
"Apakah itu sudah di lakukan? Jika sudah, dalam surat pemberhentian, apa yang menjadi dasar dalam konsideran menimbang sehingga perlu diputuskan pemberhentian? Hal ini yg belum dijelaskan oleh Kepala DKP Kabupaten Sukabumi kepada publik," jelas pria yang juga advokat di Kantor Hukum Kuswara yang berkantor di Equity Tower, SCBD Sudirman, Jakarta itu.
BACA JUGA: Wabup Sukabumi Minta DKP Beri Penjelasan Soal Honorer Dipecat Gara-gara Pose Dua jari
Terlebih, jika dikaitkan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, apa yang dilakukan Riki Yusuf tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai pelanggaran.
Oleh karena itu, lanjut Dosen Ilmu Hukum sekaligus Ketua Yayasan Perguruan Nusa Putra Sukabumi ini, agar memenuhi rasa keadilan dan menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, maka ia meminta kepada Kepala DKP Kabupaten Sukabumi dan kepada Bupati Sukabumi agar mempertimbangkan kembali pemecatan atau pemberhentian staf THL tersebut.
BACA JUGA: Soal Honorer Pose Dua Jari, DKP Kabupaten Sukabumi Nyatakan Diberhentikan Sementara
"Kami meminta dengan segala kerendahan hati, agar tidak terjadi "pendzoliman" yang sistematis dan bencana sosial yang amoral. Kami juga meminta kepada Kepala DKP Kabupaten Sukabumi dan atau Bupati Sukabumi dalam waktu 3x24 jam untuk kembali mempekerjakan yang bersangkutan dan merehabilitasi namanya," tandas Kuswara.