SUKABUMIUPDATE.com - Tenaga honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, Riki Yusuf (36 tahun) dipecat dari pekerjaanya gara-gara pose dua jari. Riki mendapat pemberitahuan diberhentikan pada Kamis (28/3/2019). Sebelumnya, ia bekerja sebagai honorer di bagian administrasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Kecamatan Ciemas.
BACA JUGA: Dipecat Gara-gara Pose Dua Jari, Ini Pengakuan Tenaga Honorer DKP Kabupaten Sukabumi
Buntutnya, hal yang dialami Riki Yusuf menuai sorotan, terutama di media sosial. Salah satunya sorotan dari akun facebook bernama Aris Irpan. Saat ditelusuri, pemilik akun Aris Irpan tercatat sebagai anggota Panwascam Ciemas Divisi HPP.
"ASTAGFIRULLAH HAL ADZIM" sungguh tega ! Dinas kelautan dan perikanan kab. Sukabumi. Hanya Karena foto dgn pose inilan (V) seorang honorer "Tenaga Harian Lepas di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Palangpang Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas kab. Sukabumi yang telah mengabdi selama 11(sebelas) tahun ditempat tsb harus berakhir dengan pemecatan. tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu terhadap yg bersangkutan maupun yg ikut berfoto dengan nya. Keputusan dari dinas terkait menurut penilaian saya tidaklah elok dan grasa grusu mengingat tidak dipersiapkan pengganti yg otomatis terjadi ke vacum an layanan aktivitas di TPI tsb. Berdasarkan hasil investigasi ternyata pengangkatan maupun sampai dengan pemberhentian nya, petugas tsb tidaklah diberikan SK secara tertulis dari Dinas tempatnya dia mengabdi dari keterangan ybs SK tsb hanya diperlihatkan saja tanpa diberikan kpd yang bersangkutan sebagai pegangan. Sungguh miris nasibmu kawan tapi lebih miris lagi tata kelola kepegawaian tempatmu mengabdi hingga dengan mudahnya memberhentikan mu,ibarat istilah bahasa sunda "REMEH DINA BITIS" ( tak ada nilainya) Tak ada pesangon, tak ada jaminan buat istri dan kedua orang anakmu. Semoga kau bersabar kawan. Hanya ucapan terimakasih dari kami sahabatmu atas segala dedikasi dan pengabdianmu. Keep smile," tulis Aris Irpan dalam postingannya.
Namun ternyata, postingan Aris Irpan malah menuai protes dari Riki Yusuf. Bak berbalas pantun, Riki juga membuat sebuah postingan yang ditujukan kepada Aris Irpan melalui akun bernama Riyu J.
"Maaf untuk sodara aris irpan tolong hargai simkuring tong update status nu berhubungan sareng kuring, soalna niat baik sodara belum tentu baik buat simkuring, tong riweuh ngurusken masalah pribadi simkuring soalna simkuringge te riweuh, sodara cuman memper keruh suasana sajahlah," tulis Riki Yusuf.
BACA JUGA: Soal Honorer Pose Dua Jari, DKP Kabupaten Sukabumi Nyatakan Diberhentikan Sementara
Diberitakan sebelumnya, Riki Yusuf menjelaskan, foto pose dua jari dirinya, diambil pada Rabu (27/3/2019) sore di TPI saat pulang bekerja. Dirinya saat itu diajak bergabung untuk difoto bersama pedagang ikan di TPI oleh saudara Madris alias Doyok. Bahkan Madris menyuruh memposting foto ke medsos.
Riki mengungkapkan, sehari setelah itu, Kamis (28/3/2019) dirinya mendapat panggilan untuk menghadap ke kantor DKP Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu. Di kantor itu ia ditanyai oleh Sekdis DKP dan diminta menjelaskan persoalan foto tersebut. Namun dinas tidak menerima alasan Riki, meskipun sudah memberikan penjelasan panjang lebar. Pada hari serta tanggal itu Riki diberhentikan. Namun dipersilahkan melamar kembali setelah Pilpres.
BACA JUGA: Kasus Video Belasan Kades di Sukabumi Dukung Capres Dihentikan
Hingga Minggu (31/3/2019) malam, postingan Riki Yusuf masih terlihat dan mendapat beberapa komentar. Sementara konten postingan di akun Aris Irpan sudah tidak bisa dilihat kembali. Sukabumiupdate.com masih mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Riki Yusuf.
Sementara Aris Irpan saat hendak dikonfirmasi membenarkan bahwa ia bertugas di Panwascam Ciemas. "Silahkan datang ke rumah saja biar jelas," singkat Aris Irpan kepada sukabumiupdate.com.