SUKABUMIUPDATE.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Barat menyoroti pelayanan RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang dinilai tidak memuaskan.
Persoalan tentang pelayanan ini muncul setelah seorang keluarga pasien dibuat kecewa. Saat itu, Jhon Muksin (39 tahun) warga Kampung Mariuk, RT 02/03, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, membawa anaknya, Muhris (15 bulan) berobat ke RSUD Palabuhanratu, karena mengalami panas dan kejang-kejang, Senin (25/3/2019).
BACA JUGA: Diinfus Hingga Berdarah, Pasien di Palabuhanratu Pilih Pulang
Tiba di ruang UGD, petugas medis menawarkan dirawat menggunakan pelayanan umum atau BPJS. Kemudian Jhon memilih umum dengan harapan anaknya segera ditangani. Namun petugas medis tak memberikan obat terlebih dahulu, malah memberikan resep untuk membeli obat dan harus dibayar dengan uang cash di apotik.
Sedangkan, karena terburu-buruh dan panik Jhon lupa membawa uang. John pulang ke rumah untuk mengambil uang dan kembali ke apotik untuk menebus obat.
Kekecewaan John semakin memuncak ketika tangan anaknya mengeluarkan darah yang keluar dari infusan. Jhon meminta tolong kepada petugas medis namun tim medis justru menyuruh siswa Pelatihan Kerja Lapangan (PKL) memperbaiki infusan. Dalam keadaan itu, John lantas membawa pulang anaknya.
Sekjen GMNI Jawa Barat, Dewek Sapta Anugrah menyayangkan pelayanan rumah sakit Palabuhanratu. Menurut dia, hak pasien seringkali diabaikan. Maka dari itu, ketidakprofesionalan dalam melayani pasien sangat memprihatikan dan perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait.
"Perilaku buruk seperti ini tidak perlu kembali terjadi dan harus diselesaikan, sehingga tidak ada dampak buruk bagi siapapun dalam menerima pelayanan di rumah sakit" ujar Dewek, Kamis (28/3/2019).
Dewek menegaskan, setipa rumah sakit memiliki SOP pelayanan yang wajib dilaksanakan tanpa membedakan kategori pembayaran baik dari peserta BPJS atau non BPJS.
"Bila kejadian tersebut kembali terjadi di rumah sakit milik pemerintah, maka Direktur Utama (Dirut) rumah sakit tersebut perlu bertanggung jawab atas setiap persoalan yang terjadi dan wajib mengundurkan diri sebagai bentuk kegagalan beliau," jelasnya.
Tak hanya Dirut, kata Dewek, petugas medis yang menelantarkan pasien pun mesti ditindak tegas.
"Pelayan atau petugas medis yang memberikan pelayanan tidak baik kepada pasien wajib dipecat sebagai bentuk indisipliner profesi publik," pungkasnya.