SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Sukabumi unjuk rasa (Unras) di halaman pabrik PT Siam Cement Group (SCG) atau Semen Jawa, Rabu(16/1/2019).
Para buruh memadati halaman dengan membawa spanduk berisi tulisan bernada kekesalan mereka terhadap pihak perusahaan. Beberapa perwakilan terlihat berorasi di atas mobil. Aksi tersebut mendapat pengamanan anggota Kepolisian Resort Sukabumi Kota.
Dewan Pengurus Cabang (DPC F Hukatan KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna, mengatakan aksi ini adalah tindak lanjut setelah adanya 70 karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan outsourcing rekanan PT SCG.
"PHK secara sepihak kepada puluhan karyawan outsourcing terjadi pertanggal 2 Januari 2018," ujar Nendar.
Para buruh menyuarakan lima tuntutan. Diantaranya Deportasi Tenaga Kerja Asing yang menyalahi kewenangan, tindak tegas oknum manajemen PT Semen Jawa yang kebijakannya merugikan para buruh.
BACA JUGA: Buntut PHK Sepihak, Buruh SCG Berencana Datangi Kedubes Thailand
"Pekerjakan kembali buruh yang di-PHK dan jalankan segala ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No 100 tahun 2004 dan Permenaker No 19 Tahun 2012, serta hapuskan system instalment," bebernya.