SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Kepolisian Sektor Ciracap, Polres Sukabumi, berhasil mengamankan EN (68 tahun) pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap RA (12 tahun) anak di bawah umur. Selasa (1/1/2019). EN melakukan perbuatan bejadnya tersebut di kediaman korban.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban pada, Senin 24 Desember 2018,” ujar Kanit Reskim Polsek Ciracap, Brigadir Monik Junaedi, kepada sukabumiupdate.com.
Dari keterangan pelapor, kata Monik pada Sabtu, 22 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi dugaan pencabulan terhadap RA di kediamannya. Diduga pelaku melakukan perbuatan pencabulan dengan cara meremas dan menggigit payudara.
BACA JUGA: Kenyot Bibir Siswi, Oknum Guru SD di Kebonpedes Sukabumi Berdalih Sebagai Reward
“Pelaku juga meraba kemaluan korban dengan menggunakan telapak tangan. Terduga saat ini sudah diamankan di rutan Polres Sukabumi,"pungkasnya.