SUKABUMIUPDATE.com - Korban pesawat Lion Air JT610 Firmansyah Akbar (43 tahun) mendapatkan penghargaan Satyalencana Karya Satya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pengabdian selama 20 tahun beliau mendapatkan penghargaan sebagai pegawai pengabdian terbaik Satyalencana Karya Satya," ujar Kasubdit Pengembangan Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yudi Asmara Jaka Lelana usai menghadiri pemakaman Firmansyah Akbar di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/11/2018).
Penghargaan diberikan selain lama bekerja, Firmansyah semasa hidupnya menunjukkan profesionalisme kerja baik itu kecakapannya, kedisiplinan, kesetian dan pengabdiannya sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
"Selain itu pihak keluarga akan mendapatkan hak-haknya beliau sebagai seorang PNS. Salah satunya uang pensiun dan mendapatkan dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)," paparnya.
Kepala kantor wilayah DJP Jawa Barat 1, Yoyok Sutiotomo menambahkan Firmansyah baru bertugas empat bulan di KPP Pangkal Pinang, sebelumnya di KPP Sintang.
BACA JUGA: Korban Lion Air Asal Cisaat Sukabumi Dimata Ditjen Pajak
Menurutnya, Firmansyah merupakan orang yang baik dan pintar sehingga diharapkan menjadi sosok pimpinan di kantor DJP.
"Firmansyah itu masa depannya bagus, karena beliau sudah berpengalaman dibeberapa kantor. Bahkan promosi di daerah Jawa dan untuk menambah jam terbangnya beliau ditugaskan di luar Jawa salah satunya Pangkal Pinang," katanya.