SUKABUMIUPDATE.com - ODGJ yang merupakan pasien panti sosial rehabilitasi mental Aura Welas Asih Palabuhanratu menggelar aksi damai gerakan sosial stop diskriminasi ODGJ di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPD) Phala Martha, Cibadak, Jumat (9/11/2018).
Ketua panti sosial rehabilitasi mental Aura welas Asih Palabuhanratu, Deni Solang mengatakan, aksi tersebut dilakukan agar pemerintah peduli dan menghentikan diskriminasi terhadap ODGJ terlantar. Dalam aksi ini juga disampaikan tuntutan revisi SK Mensos tentang syarat masuk dan prosedur rawat di panti sosial milik Kemensos, agar ODGJ dan lanjut usia terlantar mendapatkan rehabilitasi juga kesejahteraan sosial.
Deni menjelaskan hak ODGJ ini dijamin oleh UUD 45.
"UUD 45 Pasal 34 dan UU Disabilitas nomor 8 tahun 2006, diantaranya menjamin ODGJ terlantar untuk mendapatkan kesejahteraan sosial dan rehabilitasi hak kesetaraan mendapatkan kesejahteraan sosial," ujarnya.
Tuntuan lainnya, meminta Kemensos untuk peduli terhadap ODGJ terlantar yang saat ini berada di panti sosial rehabilitasi mental Aura welas Asih. ODGJ terlantar ini merupakan ODGJ yang berkeliaran di jalan lalu terjaring operasi lalu dirawat di panti sosial tersebut. Banyak diantaranya ODGJ terlantar itu berusia lanjut usia dan cacat fisik sehingga harus mendapat perawatan lebih yang tak bisa diatasi oleh pihak Aura Welas Asih saja tapi harus dibantu Kemensos.
BACA JUGA: Dibiayai Camat, ODGJ Mantan TKW Asal Curugkembar Sukabumi Dirawat di Aura Welas Asih
Maka dari itu panti sosial rehabilitasi mental Aura welas Asih juga menyerahkan 60 hingga 80 ODGJ terlantar kepada Menteri Sosial melalui BRSPD Phala Martha.
"Demi kemanusiaan kami bertindak membuka mata dan nurani penguasa untuk berbuat sesuai dengan aspirasi masyarakat dan aspirasi panti sosial berbasis masyarakat," pungkasnya.