SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami bakal menjatuhkan sanksi terhadap kepsek SDN I Pamuruyan Cibadak yang memaksa siswanya merokok. Tindakan kepsek tersebut dilakukan dengan alasan memberi hukuman kepada siswa karena ketahuan merokok.
Menurut Marwan, sanksi terhadap kepsek yang memberikan hukuman tersebut akan diberlakukan, namun tetap harus memperhatikan kaidah hukum dan aturan yang berlaku, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Nanti akan kita lihat LHP-nya. Apakah teguran, hukuman disiplin, atau apalah, pokoknya lihat nanti LHP-nya seperti apa," ungkap Marwan saat menghadiri peresmian Rumah Sahabat Ibu dan Anak di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Rabu (7/11/2018).
Marwan mengatakan, inspektorat beserta Aparat Penegak Hukum (APH) dilibatkan dalam LHP. Apabila berdasarkan hasil LHP dinyatakan diluar batas kewajaran, maka sanksi yang berat akan diberikan kepada guru tersebut. Bahkan bisa berujung pemecatan.
BACA JUGA: Orang Tua Siswa Tuntut Pemulihan Psikologis kepada Pihak SDN I Pamuruyan Sukabumi
"Bisa aja kalau LHP-nya nanti kalau kata inspektorat diluar kewajaran. Itu bisa dilihat nanti apa yang harus dilakukan. Jadi Bupati mah tinggal tanda tangan saja," pungkas Marwan.