SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas perusahaan pasir kuarsa PT Sukabumi Silica Resources (SSR) yang diduga mencemari sungai Cicatih menuai reaksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi.
Limbah pencucian pasir kuarsa perusahaan yang berada di Kampung Bantarmuncang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ini dibuang ke sungai Cicatih.
BACA JUGA: Kata DLH Kabupaten Sukabumi Soal Perusahaan Pasir Kuarsa Cemari Sungai Cicatih
Ketua GMNI Sukabumi, Abdullah Masydudi mengatakan, berdasarkan undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Setiap orang atau perusahaan dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
"Jelas bila perilaku atau kegiatan usaha yang menimbulkan dampak negatif atau pecemaran itu jelas dilarang secara aturan," ujar pria yang akrab disapa Abdul ini kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/10/2018).
Persoalan tersebut, kata Abdul, suatu permasalahan yang harus segera diselesaikan dan ditindak secara tegas oleh pemangku kebijakan Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Warga Desa Sekarwangi Sukabumi Ancam Demo Perusahaan Pasir Kuarsa yang Cemari Sungai Cicatih
Hal tersebut sudah jelas diatur dengan UU nomor 32 tahun 2009 BAB V Pasal 13, bahwa proses pengendalian pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan usaha merupakan tanggungjawab dan wewenang pemerintah.
"Apabila tidak disikapi maka pemerintah dianggap tidak becus dalam mengurusi dan memberikan jaminan kepada masyarakat. Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tukasnya.