SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman menanggapi tuntutan para guru honorer se-Kabupaten Sukabumi yang ingin mendapatkan gaji layak serta SK Bupati terkait status guru honorer.
Maman mengaku akan mengkaji tuntutan para guru honorer, terutama mencari dasar hukum yang berkaitan dengan pemberian SK. Maman menyebut, pemberian SK tidak akan bermasalah selama tidak bertentangan dengan aturan dan Undang-undang.
"Usulan mereka sedang kita perjuangkan, kita kaji dasar hukumnya. Mudah-mudahan tidak ada masalah. Dengan mereka sudah sepakat, akan sama-sama kita kaji. Bertabrakan tidak dengan aturan yang ada," kata Maman usai berdialog dengan perwakilan guru honorer di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/9/2018).
"Kita lihat perkembangannya saja lah. Cuman tadi sudah disepakati, hari Selasa itu akan masuk pada kajian lebih mendalam tentang aturan. Tempatnya di Pendopo Sukabumi," sambung Maman sambil berjalan perlahan menuju mobil dinasnya.
Ditanya soal reaksi keras para guru honorer yang akan tetap mogok mengajar hingga tuntutannya dipenuhi, dan mempengaruhi proses pembelajaran di sekolah, Maman tak banyak mengomentari. Ia menilai, gejolak semacam ini bukan hanya muncul di Kabupaten Sukabumi saja, namun dalam skala nasional.
BACA JUGA: 353 Lowongan ASN Baru di Pemkab Sukabumi, Empat Posisi untuk Penyandang Disabilitas
"Kita mau bicara apa? Itu hak mereka kan. Cuman tadi sudah kita sarankan kepada ketua forumnya, naluri kita sebagai tenaga pendidik, untuk tetap melayani pendidikan di Kabupaten Sukabumi," tutup Maman seraya pergi tanpa berpamitan.