SUKABUMIUPDATE.com –Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan merekrut 353 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2018. Dari jumlah ini, empat posisi atau formasi dibuka untuk para penyandang disabilitas (keterbatasan).
Formasi ini ditetapkan dalam pengumuman Bupati Sukabumi nomor 800/6173 – BPKSDM tentang kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2018. Pengumuman ini ditandatangi oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami per tanggal 18 September 2018 (hari Selasa kemarin), dan salinanya didapatkan redaksi sukabumiupdate.com dari Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono,Rabu (19/9/2018).
Penetapan dan pengumuman ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 237 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus tentang Kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi. Dari 353 yang akan direkrut, 147 adalah dari eks tenaga honorer K2, sisahnya adalah formasi umum dan khusus termasuk penyandang distabilitas.
Pemkab Sukabumi mencari penyandang terbaik untuk mengisi empat posisi. Satu untuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sebagai penata ruang pertama dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 teknik sipil atau planologi.
Satu lainnya untuk Dinas Pertanian sebagai Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 pertanian. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Kebersihan juga membutuhkan dua penyandang disabilitas untuk mengisi posisi Pengawas Tata Pertamanan dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 Pertamanan, dan posisi Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 Teknik Sipil atau Arsitektur.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Buka Lowongan ASN untuk 147 Honorer, Simak Formasinya
Untuk formasi bagi penyandang disabilitas ada kriteria khusus. Ditegaskan bahwa formasi ini untuk pelamar disabilitas berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
Ada persyaratan bagi formasi khusus penyandang disabilitas, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya. Semua pelamar diwajibkan termasuk penyandang disabilitas melakukan proses pendaftaran online melalui situs https://sscn.bkn.go.id
Kabupaten Sukabumi sendiri sudah sesuai aturan terkait menyiapkan formasi bagi penyandag disabilitas. Dimana berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 237 Tahun 2018, satu persen dari jumlah formasi daerah.