SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Senin (17/9/2018) malam, dalam giat Operasi Yustisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, operasi dilakukan di warung-warung penjual miras yang sudah dilakukan pemantauan sebelumnya, diantaranya Jalan KH A Sanusi, Jalan A Yani, Jalan RA Kosasih, hingga Jalan Pelabuhan II.
BACA JUGA: Operasi Yustisi di Sukabumi, Emak-emak Terciduk Berduaan dengan Berondong di Kosan
"Kita menemukan ada dua titik, yaitu di Jalan RA Kosasih dan Jalan Pelabuhan II.
Kurang lebih ada 70 botol miras yang kami tertibkan. Kita akan terus tertibkan. Kota Sukabumi sudah jelas harus nol persen alkohol," tegas Sudrajat kepada sukabumiupdate.com, Selasa (18/9/2018) dini hari usai penertiban.
Pantauan di lapangan, bahkan ada beberapa penjual yang menyembunyikan miras. Namun, petugas Satpol PP berhasil menemukan miras tersebut. Di Jalan Pelabuhan II, bahkan ada salah seorang pria mabuk sempat melarang wartawan mengambil gambar. Namun aksi tersebut dihadang petugas.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Sukabumi Bongkar Lapak PKL
Para penjual miras, masih kata Sudrajat, selanjutnya akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Sukabumi pada Jumat (21/9/2018) mendatang untuk dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Untuk penjual yang kedapatan, kita akan panggil hari Jumat untuk mengikuti sidang tipiring. Kita ajukan ke pengadilan," pungkas Sudrajat.