SUKABUMIUPDATE.com - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Jasa Raharja Sukabumi akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan bus maut di Kampung Bantarselang, Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Jenazah Korban Kecelakaan Bus di Cikidang Sukabumi Dipulangkan Kepada Keluarga Secara Serentak
Kepala Perwakilan UPT Jasa Raharja Sukabumi, Harry Herawan menuturkan, Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut. Dalam hal ini, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebagaimana diatur Undang Undang No 33 dan PMK nomor 15 tahun 2017.
"Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja memberikan hak santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat. Kemudian sebesar Rp 20 juta terhadap korban luka-luka," ujar Harry kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (8/9/2018) malam.
BACA JUGA: Evakuasi Bus Masuk Jurang di Cikidang Sukabumi Dilakukan Besok
Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Sukabumi dan menerbitkan Surat Jaminan Rumah Sakit dan mendata korban yang dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu serta Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak.
"Kita masih menunggu update data dari kepoilisian," jelasnya.