SUKABUMIUPDATE.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB KSDA) Jawa Barat bersama sejumlah relawan akan mengevakuasi seekor buaya yang dipelihara di sebuah villa di kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Evakuasi rencananya akan dilakukan hari ini, Senin (16/7/2018).
"Benar, saya sudah dapat informasi dari petugas di lapangan. Hari ini buaya tersebut akan dievakuasi," ujar Agus Komarudin, Humas BBKSDA Jawa Barat dihubungi sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Bernama Dewi, Buaya yang Dipelihara di Villa Palabuhanratu Dibeli Rp 2,5 Juta
Agus menambahkan, saat ini petugas evakuasi sedang bersiap menuju lokasi. Evakuasi melibatkan relawan dari Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Nyalindung.
"Terakhir saya hubungi, sedang menunggu tim PPSC bersiap-siap," tambah Agus.
BBKSDA Jawa Barat mengerahkan sejumlah anggota Polhut untuk mendampingi proses evakuasi. Agus menyebut, kemungkinan besar buaya akan dievakuasi ke PPSC.
Lebih lanjut Agus menegaskan, kegiatan pemeliharaan satwa buas, seperti buaya, adalah aktivitas terlarang. Dasar hukumnya yakni Undang-undang nomor 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
BACA JUGA: Buaya 3 Meter Bakal Dievakuasi dari Sebuah Villa di Palabuhanratu
"Namun selama masyarakat dengan kesadarannya mau menyerahkan satwa tersebut, tentu harus kami fasilitasi," tuturnya.
Sementara itu, buaya yang bernama Dewi itu sudah 10 tahun dipelihara di villa tersebut. Namun saat ini kondisinya tak terurus dan hidup dalam kubangan lumpur.