SUKABUKIUPDATE.com - Puluhan karyawan pabrik sepatu PT Baby Millioner Mas melakukan aksi unjuk rasa di halaman pabrik yang berada di Kampung Pasir kalapa, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aksi ini ditengarai pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan terhadap 37 karyawan.
Puluhan karyawan yang tergabung dalam serikat aliansi Buruh Sukabumi Bergerak (Busur) itu menutut puluhan karyawan yang di berhentikan dipekerjakan kembali. Pihak perusahaan juga diminta memberikan upah layak.
BACA JUGA: Temuan Sidak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Perizinan PT. Baby Milioner Mas Utama Harus Dikaji Ul
"Kalau memang mau di PHK, saya minta hak karyawan diberikan," ungkap Kordinator Busur, Didi Rustandi ditemui di sela aksi, Senin (14/5/2018).
Menurutnya, rata -rata karyawan yang diberhentikan sudah bekerja selama 16 tahun. Oleh karena itu, pemberhentian harus sesuai aturan.
"Sesuai pasal 90 bahwa perusahaan dilarang memberikan upah di bawah ketentuan, dan mengacu ke SK Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi sebesar Rp 2.583.500. Sementara kalau diakumulasi, karyawan di perusahaan ini paling menerima sekitar Rp 2.400.000. Itu jelas melawan hukum karena disini sistemnya dibayar harian," terangnya.
BACA JUGA: PB Himasi Tantang Paslon Pilwalkot Sukabumi 2018 Teken Kontrak Politik
Selain itu kata dia, perusahan tersebut tidak memberikan toleransi, ketika karyawan tidak masuk kerja satu atau dua hari. Mereka malah mendapat potongan gaji sebesar Rp 700 ribu saat gajian.
"Mau alasan sakit apapun karyawan tidak masuk 1 atau 2 hari di potong Rp 700 ribu, bahkan, ketika terjadin kerusakan hasil produksi pun semua karyawan akan terkena dampaknya. Yaitu potongan hingga mencapai Rp 900 ribu," jelasnya.