SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Penataan Taman dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Sony Hermanto menyebut, pihaknya tidak bisa bertanggung jawab atas peristiwa batang pohon tumbang di RS R Syamsudin SH. Pohon tersebut berada di area private rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan Sony saat meninjau lokasi pohon tumbang, Kamis (26/4/2018). Batang pohon berukuran besar itu jatuh menimpa belasan kendaraan yang sedang diparkir.
"Pohon tumbang di RSUD R Syamsudin SH itu bukan tanggungjawab Pemerintah Kota Sukabumi. Sebab, lokasinya berada di area privat rumah sakit. Jadi yang berhak untuk bertanggungjawab adalah pihak rumah sakit itu sendiri," ujarnya Sony kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Tanggung Jawab Kerusakan Belasan Mobil Tertimpa Pohon di RS Bunut Sukabumi Masih Dibahas
Menurutnya Sony, yang menjadi tanggungjawab dinasnya adalah perawatan pohon yang berada di area publik. Bentuk tanggung jawab dilakukan melalui perawatan hingga pengecekan.
"Kalau area publik itu jadi tanggungjawab kami. Sebab pengelolaannya oleh kami. Berbeda dengan yang tadi tumbang, itu di area milik rumah sakit. Pengelolaannya oleh rumah sakit itu sendiri, pemerintah tidak bisa ikut campur, apabila tidak ada izin atau persetujuan pemilik pohon di area private itu sendiri," tegasnya.
Area yang berada di rumah sakit itu, kata Sony, bisa saja dikelola oleh DLH. Namun, harus mengikuti berbagai syarat terlebih dahulu. Salah satunya RTH (ruang terbuka hijau) private harus dibikin publik, sehingga bisa diurus oleh DLH.
BACA JUGA: Angin Kencang Sergap Sukabumi, Apa Penjelasan BMKG
"Namun, pihak rumah sakit harus membuka akses selebar-lebarnya," ucapnya.
Sony memperkirakan pohon yang batangnya tumbang itu sudah berusia kebih dari 100 tahun. DLH Kota Sukabumi pernah mengimbau kepada rumah sakit untuk menebangnya.
"Sebelum kejadian ini, kami telah mengimbau pihak rumah sakit untuk mengeksekusinya. Karena kami tidak punya kewenangan mengeksekusi pohon di area private," pungkasnya.