SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas pabrik pengolahan tambang batu kapur PT Serba Guna Jaya (SGJ) di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi hingga kini belum ada kejelasan perizinannya. Pabrik yang beroperasi selama beberapa tahun ini bisa ditutup.
Kepala Dinas Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengambil sikap sesuai dengan kewenangannya. DPESDM Kabupaten sudah melayangkan surat teguran karena manajemen pabrik tidak bisa menunjukan dokumentasi perizinan aktivitas pertambangan, termasuk penggunaan bahan peledak dinamit.
BACA JUGA: Waduh ! Izin Pertambangan Batu Kapur di Cikembar Sukabumi Masih Diragukan
"Surat kita ditembuskan ke polres, dan muspika. Surat kita pun sudah cukup jelas bahwa kita terus menyikapi, tinggal menuggu penindakan dari aparat penegak hukum (polisi, red)," ujar Adi dikonfirmasi sukabumiupdate.com belum lama ini.
Namun, lanjut Adi, pihaknya belum bisa memastikan apakah PT SGJ benar-benar tidak memiliki izin. Jika benar tidak memiliki izin, aktivitas PT SGJ bisa ditutup.
"Kalau tidak ada izin berarti melanggar undang-undang. Yang berhak menindak adalah aparat pendgak hukum," tuturnya.
BACA JUGA: Dinamit Tambang Batu Kapur Diledakan Setiap Subuh, Warga Cikembar Sukabumi Geram
Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Anwari menyebutkan, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi perizinan PT SGJ. Seluruh izin dikeluarkan oleh dinas terkait di lingkungan Pemrpov Jabar.
"Itu kewenangannya kan ada di provinsi, jadi pengurusan ijin langsung kesana, " tuturnya.