SUKABUMIUPDATE.com - Sejak ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pertama pada 1 April 2020 lalu, Kota Sukabumi terus mengalami berbagai dinamika dalam pengendalian virus mematikan tersebut. Bahkan hingga saat ini, kasus virus corona di Kota Sukabumi cenderung mengalami kenaikan.
Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Percepatan Penanganan (STPP) Covid-19 Kota Sukabumi pada Jumat, 20 November 2020, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi berjumlah 743 kasus.
Rinciannya, 231 pasien masih dalam masa isolasi, 15 orang meninggal dunia, dan 497 lainnya telah dinyatakan sembuh. Bahkan 3 pasien meninggal dunia tanpa penyakit penyerta dan dalam rentang usia produktif.
Situasi ini kemudian coba dijelaskan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat menjadi narasumber acara Update Talk di kantor sukabumiupdate.com, Jumat kemarin. Dalam kesempatan ini, Fahmi membeberkan sejumlah kendala dan strategi yang saat ini dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi Bicara Sekolah Mulai Januari 2021
Fahmi mengatakan, penanganan kasus Covid-19 di Kota Sukabumi pernah mengalami titik terbaiknya pada sekitar bulan Mei dan Juni, di mana saat itu dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak di Jawa Barat. Sehingga saat itu kasus virus corona bisa terkendali dan bahkan Kota Sukabumi menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang masuk ke dalam status zona hijau.
Namun kasus Covid-19 di Kota Sukabumi kembali meningkat setelah PSBB tersebut tidak lagi diberlakukan dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya pertimbangan ekonomi yang memang mau tidak mau harus pula diselamatkan dari wabah ini.
"Kasus ini kan memang identik dengan pergerakan manusia. Jadi ketika PSBB itu efektif menekan laju mobilitas warga, maka setelah PSBB selesai ya efeknya kepada peningkatan kasus," kata Fahmi.
Fahmi menuturkan, setelah pandemi ini berlangsung selama tujuh bulan lebih di Kota Sukabumi, maka saat ini pihaknya tengah fokus dalam upaya pemulihan ekonomi. Hal itu selaras dengan apa yang diisntruksikan pemerintah pusat.
Fahmi menyebut, Pemerintah Kota Sukabumi menggratiskan dan mempermudah perizinan PIRT dan Laik Higiene bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sejak dua bulan yang lalu.
"Yang menjadi fokus pemda adalah bagaimana melakukan penyehatan dan penguatan kepada UMKM. Kita sedang membuat roadmap untuk penanganan ekonomi di daerah. Pemkot sekarang mempermudah dan menggratiskan proses perizinan UMKM. Selama ini ketika kita melakukan komunikasi dengan UMKM, mereka perlu perizinan sehingga bisa menjual produknya," jelas Fahmi. Kebijakan itu kemudian diperkuat dengan adanya alokasi anggaran penanganan Covid-19 untuk sektor penguatan ekonomi daerah.
BACA JUGA: Update 20/11: Kota Sukabumi Umumkan 20 Kasus Corona Baru, Cek Sebarannya!
Fahmi memaparkan, Pemerintah Kota Sukabumi dalam penanganan Covid-19 ini menyiapkan anggaran sekitar Rp 22,6 miliar. Angka tersebut didapat dari hasil refokusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Anggaran itu kemudian dialokasikan kepada tiga sektor utama, yakni sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan penguatan ekonomi daerah.
"Saat ini yang sudah terealisasi nilainya berkisar Rp 13,2 miliar, ini sejak awal yang berhubungan dengan kesehatan dan jaring pengaman sosial. InsyaAllah dalam waktu dekat ini yang berhubungan dengan peningkatan ekonomi daerah akan kita gulirkan," kata Fahmi.
Fahmi tidak memungkiri bahwa dalam bab anggaran ini pihaknya mengalami sejumlah kendala. Salah satu kendala yang dialami adalah sering berubahnya kebutuhan prioritas dalam penanganan Covid-19 tersebut.
Fahmi mencontohkan saat itu Pemerintah Kota Sukabumi menentukan anggaran prioritasnya adalah untuk pembangunan ruang isolasi dan rumah sakit darurat.
Kemudian prioritas tersebut berubah seiring dengan dikeluarkannya revisi pedoman penanganan Covid-19 yang kelima, di mana dalam revisi itu dikatakan bahwa pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Karena kita tidak punya pengalaman dalam menangani Covid-19, sehingga kebutuhan prioritas sering berubah," ungkap Fahmi.
Lalu kemudian saat ini kembali muncul wacana dari pemerintah pusat bahwa pasien terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala atau tidak, wajib menjalani isolasi di rumah sakit. Hal ini kemudian direspon oleh Pemerintah Kota Sukabumi, di mana saat ini tengah digodok lokasi mana yang tepat untuk pembangunan ruang isolasi tersebut.
Terakhir Fahmi menegaskan bahwa saat ini dalam upaya penanganan kasus Covid-19, unsur Forkopimda Kota Sukabumi akan kembali meningkatkan pengawasan protokol kesehatan di masyarakat. Salah satunya dengan penegakkan kepatuhan kapasitas ruang publik yang hanya boleh diisi oleh maksimal 50 persen dari total kapasitas yang ada.
"Bentuk pengetatannya kita akan membatasi jumlah masyarakat dan penggunaan protokol kesehatan," pungkas Fahmi.
Simak selengkapnya di sini.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.